BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:49 WIB
184 view
Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," kata hakim Dennie.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Baca Juga:

Berdasarkan dakwaan tersebut, Tom Lembong terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cn/a)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Mengapa Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri di Medan Belum Menetapkan Tersangka?
Bikin Laporan Palsu, Pegawai RSUD Meuraxa Gelapkan Dana Kurban dan BLT untuk Main Judol
komentar
beritaTerbaru