
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA -Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
Hal ini terkait dengan kegagalan JPU menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meskipun telah diperintahkan oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga:
"Jaksa Penuntut Umum gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah inggris ya, itu seperti contempt of court," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Menurutnya, ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan kewajibannya ini sangat disayangkan, terlebih proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah berjalan lebih dari 15 bulan lamanya.
Baca Juga:
Ia pun mempertanyakan mengapa hingga kini laporan audit BPKP masih belum selesai dan belum dapat diperlihatkan kepada terdakwa, tim penasihat hukum, maupun majelis hakim.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian negara sebelum dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari BPKP.
"Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," kata hakim Dennie.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Tom Lembong terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cn/a)
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional