BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Somasi Setneg untuk Kosongkan Hotel Sultan: Kementerian ATR/BPN Siap Eksekusi

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 18:05 WIB
Somasi Setneg untuk Kosongkan Hotel Sultan: Kementerian ATR/BPN Siap Eksekusi
Konflik Kepemilikan Lahan Hotel Sultan, PT Indobuildco Gugat 2 Menteri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah mengirimkan somasi kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk segera mengosongkan Hotel Sultan.

Somasi tersebut disampaikan pada sekitar Desember 2024 dan diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/3).

Baca Juga:

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal dalam proses eksekusi terhadap PT Indobuildco, yang dianggap telah melanggar ketentuan perizinan terkait kepemilikan lahan Hotel Sultan.

Baca Juga:

"Sudah ada somasi dari Setneg untuk mengosongkan hotel tersebut. Langkah berikutnya adalah eksekusi," ujarnya.

Namun, Nusron mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan.

"Biasanya, jika somasi sudah dilayangkan dan tidak diindahkan, maka proses eksekusi akan segera dilakukan," imbuhnya.

Kasus sengketa kepemilikan Hotel Sultan ini bermula dari masalah hak pengelolaan lahan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut pemerintah, hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan sudah habis, yang membuat lahan tersebut harus dikembalikan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

PT Indobuildco tidak terima dengan keputusan ini dan menggugat PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2023.

Gugatan tersebut juga melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran: Negara Harus Lindungi Warga, Bukan Hanya Perusahaan Besar
Gugat Bank karena Diduga Manipulasi Kredit, Warga Bangli Hadirkan Fakta di Sidang Pemeriksaan Setempat
Polemik Tanah Perumahan Pacific Palace: Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Penerbitan PBG di Tengah Masalah Hukum
Leo Damanik Dkk Diduga Serobot Tanah Ahli Waris Burhan
IGN Agung Y. Endrawan: Mediasi Pertanahan Harus Netral, Bukan Alat untuk Menunda Keadilan
Tanah Wakaf Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Silakan Ajukan Sesuai Prosedur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Demi Rakyat

Demi Rakyat

Oleh Dahlan IskanIni memang istimewa. Hanya 10 tahun sekali parade besarbesaran militer Tiongkok. Di Beijing. Tanggal 3 September kemarin

Opini