BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Polrestabes Medan Memusnahkan Ratusan Knalpot Brong

Razali - Kamis, 20 Maret 2025 20:08 WIB
Polrestabes Medan Memusnahkan Ratusan Knalpot Brong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Satuan Lalu lintas/Satlantas Polrestabes Medan, memusnahkan ratusan knalpot grong hasil penindakan terhadap sejumlah pelanggaran kendaraan bermotor.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mako Polrestabes Medan, Jl HM.Said No 1, Sidorame Barat, Kec Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis 20/3/2025.

Ratusan knalpot grong ini disita dari berbagai kendaraan bermotor, dimusnahkan menggunakan alat berat vibro roller/Stump.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita SH.SIK.M.Si., mengatakan bahwa knalpot grong yang dimusnahkan ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pada kelengkapan peralatan kendaraan bermotor.

Dari hasil penindakan Satlantas Polrestabes Medan, total ratusan knalpot yang tidak sesuai standar/brong ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan," ucapnya saat ditemui di Polrestabes Medan.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan knalpot brong untuk menekan penggunaannya yang menimbulkan kebisingan sehingga menganggu kenyamanan warga.

"Jadi untuk memberikan efek jera bagi masyarakat dalam hal ini pengendara kendaraan untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas," tuturnya.

Kasat juga menghimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan.

"Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas," Jelas Kasat.

Pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot brong dapat dikenakan denda tilang berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Dasar hukumnya adalah "tidak mematuhi syarat teknis dan lain jalan, serta Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pengendara yang melanggar aturan kebisingan dapat dikenakan sanksi administratif berupa tilang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru