100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN -Yayasan Deli Potensi Utama akhirnya dapat bernafas lega setelah menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum mereka.
Kasus ini bermula saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar yang terletak di Jalan Meteorologi, Pancing, pada tahun 2023.
Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Polda Sumut, berhasil memperoleh keputusan yang menguntungkan dalam jalur praperadilan.
Menurut Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal sudah tidak sesuai prosedur, karena penyidik tidak memberikan bukti pembanding yang cukup.
Kasus ini berawal ketika seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat terkait lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan panti rehabilitasi.
Menurut Franktino, pihak-pihak tertentu berusaha menguasai lahan tersebut, yang memicu laporan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Aswin Tampubolon dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun, setelah melewati proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan, permohonan mereka dikabulkan.
Putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan keputusan ini, status tersangka yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Sumut kini batal.
Kemenangan ini membawa dampak signifikan bagi Yayasan Deli Potensi Utama dan Aswin Tampubolon.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL