Mendagri Tito: Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dapat Diambil Negara dan Didistribusikan kepada Masyarakat
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Instruksi ini disampaikan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, serta turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Tugas kami adalah mengawal program ini menjadi mainstream di RPJMD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Semua daerah akan didukung secara penuh agar implementasinya efektif," ujar Tito usai rapat koordinasi dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).Baca Juga:
Dalam implementasinya, Kemendagri akan melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah utama, yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Pemda akan dikawal melalui Musrenbang dan anggaran APBD akan diarahkan untuk mendukung program ini.
Selain itu, Mendagri juga menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembatasan akses media sosial anak dengan baik.
Bentuk penghargaan ini tidak hanya berupa piagam, tetapi juga dana insentif yang akan diberikan bersama koordinasi dengan Meutya Hafid.
Pembatasan akses ini akan menargetkan layanan populer di kalangan anak-anak, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah ini dilakukan agar anak-anak terhindar dari konten yang tidak layak, perundungan siber, dan risiko kejahatan online lainnya.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di dunia maya. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi sendirian menghadapi algoritma digital," kata Meutya.
Dengan instruksi Mendagri ini, program pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah umur diharapkan menjadi bagian strategis dari pembangunan daerah lima tahunan, sekaligus mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.*
(k/dh)
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi pe
NASIONAL
KARO Dugaan keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Se
PERISTIWA
HUMBAHAS Polda Sumatera Utara masih mendalami keterlibatan delapan orang yang diamankan terkait penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Do
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Tersangka penganiayaan berinisial RI alias KD (27) yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat disebut merupakan adik dari seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sekitar 20 siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengundurkan diri setelah bebera
PENDIDIKAN
MEDAN Video yang memperlihatkan sejumlah siswa menyeberangi sungai saat hendak berangkat maupun pulang sekolah viral di media sosial. Ko
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Erwin Saleh tidak akan kembal
PEMERINTAHAN
BOGOR Institut Amalia Bogor resmi membuka tahun akademik baru melalui kegiatan Kuliah Perdana dan Pembukaan Studi, Senin, 14 September 2
PENDIDIKAN