Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN -Yayasan Deli Potensi Utama akhirnya dapat bernafas lega setelah menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum mereka.
Kasus ini bermula saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar yang terletak di Jalan Meteorologi, Pancing, pada tahun 2023.
Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Polda Sumut, berhasil memperoleh keputusan yang menguntungkan dalam jalur praperadilan.
Menurut Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal sudah tidak sesuai prosedur, karena penyidik tidak memberikan bukti pembanding yang cukup.
Kasus ini berawal ketika seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat terkait lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan panti rehabilitasi.
Menurut Franktino, pihak-pihak tertentu berusaha menguasai lahan tersebut, yang memicu laporan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Aswin Tampubolon dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun, setelah melewati proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan, permohonan mereka dikabulkan.
Putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan keputusan ini, status tersangka yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Sumut kini batal.
Kemenangan ini membawa dampak signifikan bagi Yayasan Deli Potensi Utama dan Aswin Tampubolon.
Franktino menambahkan, setelah keputusan praperadilan ini, pihaknya berencana melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
(tb/a)
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI