Layani hingga 300 Pasien per Hari, Puskesmas Helvetia Medan Direhabilitasi Total
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
JAKARTA -Advokat Febri Diansyah menanggapi tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaitkan honor advokatnya dengan tindakan korupsi.
Menurut Febri, honor yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta dua anak buahnya, M. Hatta dan Kasdi Subagyono, sepenuhnya berasal dari dana pribadi kliennya dan tidak ada kaitannya dengan uang negara atau dana Kementerian Pertanian.
Febri mengungkapkan bahwa hal ini sudah dijelaskan secara tegas oleh kliennya dalam proses persidangan sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa dana yang diberikan untuk honorarium tersebut tidak berasal dari Kementan, melainkan iuran pribadi dari SYL, Hatta, dan Kasdi.
Setelah SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri, pihak keluarga SYL yang memberikan dana untuk jasa hukum tersebut.
"Ini sudah sangat jelas. Pak SYL sendiri yang menegaskan bahwa dana yang diberikan adalah dana pribadi, bukan uang dari kementerian," ujar Febri usai menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Febri juga menekankan bahwa sesuai dengan Undang-undang Advokat, honorarium yang diterima adalah hak yang diatur secara hukum, dan proses penyidikan maupun persidangan harus mempertimbangkan hal ini.
Namun, KPK mengungkapkan dugaan bahwa uang hasil tindak korupsi yang dilakukan oleh SYL mungkin digunakan untuk membayar jasa hukum yang diberikan oleh kantor hukum Visi Law yang didirikan oleh Febri Diansyah.
Dugaan ini yang membuat KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law pada Rabu (19/3).
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang dicurigai berasal dari praktik pencucian uang.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, juga mengkritik cara KPK yang dianggapnya mengganggu proses pendampingan hukum.
Ia meminta agar KPK menghentikan framing yang dinilai merugikan tim penasihat hukum yang sedang membela klien mereka di pengadilan.
Sebelumnya, dalam proses hukum yang menjerat SYL, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000, atau menjalani pidana tambahan lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.
(cn/a)
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan membangun drainase sepanjang sekitar 670 meter di Jalan Pasar I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helveti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung pembangunan drainase sepanjang 505 meter di Jalan Sei Asahan, Kecamatan Me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
DELI SERDANG, BITV ONLINE Kondisi jalan di Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Su
PERISTIWA
BATU BARA Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, pengawasan internal, serta tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyara
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada K
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (29/9/20
EKONOMI
BANDA ACEH Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop kajian risiko bencana dan penyusunan Rencana Kontinjensi (RENKON) Gampong untuk memp
NASIONAL