LABUHANBATU -Seorang pemuda berinisial MFY alias Fai (20) ditangkap oleh pihak Polsek Bilah Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (22/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan warga Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap di sebuah warung yang berada di Dusun Pondok Batu, Desa Pondok Batu.
"Kita berhasil mengamankan pelaku narkoba berinisial MFY alias Fai karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di sebuah warung di Dusun Pondok Batu, Desa Pondok Batu," ujar AKP Redi.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti laporan dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat mendekati lokasi, tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok.
Tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di tempat kejadian.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.