BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

278 Pemuda Ditangkap Polisi Usai Konvoi Ceroboh di Semarang

Adelia Syafitri - Minggu, 23 Maret 2025 12:35 WIB
278 Pemuda Ditangkap Polisi Usai Konvoi Ceroboh di Semarang
Polrestabes Semarang tangkap 278 orang usai konvoi yang ceroboh dan urakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Sebanyak 278 pemuda yang melakukan konvoi ceroboh dan urakan di Kota Semarang pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, ditangkap oleh Polrestabes Semarang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai adanya konvoi muda-mudi yang mengganggu ketertiban di media sosial.

Baca Juga:

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula dari sebuah acara buka puasa bersama di rumah makan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Rombongan pemuda tersebut kemudian melanjutkan perjalanan dengan konvoi melalui rute Boja, Jl. Cangkiran, BSB Mijen, Jl. Prof Hamka, dan Jl. Walisongo di Semarang.

Baca Juga:

Selama perjalanan, mereka menimbulkan gangguan, termasuk pemblokiran jalan, pelanggaran lalu lintas, serta penggunaan kembang api yang membahayakan.

"Konvoi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menyalahi aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara lainnya," ujar Kombes Pol Syahduddi.

Setelah menerima laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 278 orang dari kelompok yang biasa disebut "kreak".

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Otak Pembunuhan Pegawai Bank Ternyata Pernah Dipenjara karena Pemalsuan Ijazah
Gunakan Modus "Pembersihan Diri", Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Mbak Ita Desak KPK Segera Proses Kepala Bapenda Semarang
Mbak Ita Soroti Ketidakadilan: Camat-camat Juga Memeras, Harusnya Diproses! Kenapa Hanya Saya?
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Sibolga Gelar Razia dan Tilang di Sejumlah Titik Strategis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru