Disebut Ucapkan Kata ‘Tolol’, Ahmad Sahroni Dapat Pembelaan Ahli di Sidang MKD
JAKARTA Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif kembali digelar pada Senin (3/11/2025). adsens
Politik
MEDAN - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batubara diharap menindaklanjuti laporan pengaduan Taufik (43), wartawan televisi yang diduga dianiaya seorang oknum juru periksa (Juper) Satreskrim Polres Batubara, Aipda HG.
Menurut Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, tindaklanjut penanganan kasus itu, menjadi cermin baiknya responsibilitas pelayanan publik Sipropam Polres Batubara.
"Kita sangat yakin, Sipropam akan memproses laporan ini hingga tuntas. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata baiknya penyelenggaraan pelayanan publik di Sipropam Polres Batubara," jelas Abyadi Siregar, Minggu (23/03/2025).
KEMERDEKAAN PERS
Abyadi Siregar mengingatkan bahwa, tugas jurnalistik/wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 2 dijelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, dalam pasal 4 ayat (3), diberikan jaminan kemerdekaan kepada pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan, di pasal 8 ditegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Karena itu, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers ini juga memberi sanksi hukum kepada setiap orang yang menghalangi tugas wartawan. Ini dengan tegas diatur dalam pasal 18.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Karena itu, Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu mengharap agar Sipropam Polres Batubara, menindaklanjuti laporan korban penganiayaan wartawan tersebut hingga ke proses peradilan.
KRONOLOGI
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan wartawan ini, terjadi Selasa, 18 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 18.45 WIB. Ketika itu, wartawan warga Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara ini, datang ke Satreskrim Polres Batubara.
Saat itu, Taufik mendampingi temannya bernama Suyetno, yang kebetulan anaknya menjadi korban penganiayaan. Mereka mendatangi Satreskrim, karena sebelumnya mereka menerima informasi bahwa tersangka penganiaya sudah ditangkap. Sebagai seorang jurnalis, Taufik tentu ingin mendapatkan berita.
JAKARTA Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif kembali digelar pada Senin (3/11/2025). adsens
Politik
JAKARTA Timnas Indonesia hingga kini belum juga memiliki pelatih baru setelah berpisah dengan Patrick Kluivert. adsensePosisi pelatih
Olahraga
JAKARTA Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, memastikan bahwa PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) tidak berpartisipasi da
Pemerintahan
JAKARTA Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan mulai beroperas
Pemerintahan
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa komoditas telur dan daging ayam ras menjadi penyumbang utama inflasi pada Oktobe
Ekonomi
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (3/11).adsenseRupiah ditutup di
Ekonomi
SINGARAJA Semangat persaudaraan dan sportivitas dunia menggema dari jantung Bali Utara. adsenseGubernur Bali Wayan Koster secara resmi
Seni dan Budaya
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui Presiden Prabowo Sub
Pemerintahan
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pem
Pemerintahan
JAKARTA Polisi mengungkapkan alasan di balik penggunaan narkoba oleh musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau Leonardo Arya. adsense
Hukum dan Kriminal