Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Hadir dalam Restrukturisasi Utang Whoosh
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah hadir dalam mencari solusi atas persoalan utang proyek kereta cepat JakartaBa
Pemerintahan
MEDAN - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batubara diharap menindaklanjuti laporan pengaduan Taufik (43), wartawan televisi yang diduga dianiaya seorang oknum juru periksa (Juper) Satreskrim Polres Batubara, Aipda HG.
Menurut Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, tindaklanjut penanganan kasus itu, menjadi cermin baiknya responsibilitas pelayanan publik Sipropam Polres Batubara.
"Kita sangat yakin, Sipropam akan memproses laporan ini hingga tuntas. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata baiknya penyelenggaraan pelayanan publik di Sipropam Polres Batubara," jelas Abyadi Siregar, Minggu (23/03/2025).
KEMERDEKAAN PERS
Abyadi Siregar mengingatkan bahwa, tugas jurnalistik/wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 2 dijelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, dalam pasal 4 ayat (3), diberikan jaminan kemerdekaan kepada pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan, di pasal 8 ditegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Karena itu, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers ini juga memberi sanksi hukum kepada setiap orang yang menghalangi tugas wartawan. Ini dengan tegas diatur dalam pasal 18.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Karena itu, Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu mengharap agar Sipropam Polres Batubara, menindaklanjuti laporan korban penganiayaan wartawan tersebut hingga ke proses peradilan.
KRONOLOGI
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan wartawan ini, terjadi Selasa, 18 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 18.45 WIB. Ketika itu, wartawan warga Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara ini, datang ke Satreskrim Polres Batubara.
Saat itu, Taufik mendampingi temannya bernama Suyetno, yang kebetulan anaknya menjadi korban penganiayaan. Mereka mendatangi Satreskrim, karena sebelumnya mereka menerima informasi bahwa tersangka penganiaya sudah ditangkap. Sebagai seorang jurnalis, Taufik tentu ingin mendapatkan berita.
Nah, pada saat itu, keluarga tersangka mengajak Suyetno menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Tapi, saat berbincang dengan keluarga pelaku, Aipda HG mengatakan kepada pelaku penganiayaan yang bernama Santo, agar jangan takut.
"Kau jangan takut. Adanya CCTV itu. Tinggal nanti hakim yang mengangambil keputusan. Aku dulu pernah nangani kasus Satpam mukul maling," ucap Aipda HG seperti ditirukan Taufik.
Masih menurut Taufik, saat mendengar perkataan tersebut dirinya langsung menjawab dengan mengatakan "Tapi korban keponakanku ini kan bukan maling. Lain-lah kasusnya," kata Taufik kepada wartawan di Warung Apresiasi Press (Wappress) di Lima Puluh, Rabu 19 Maret 2025 lalu.
"Lalu Aipda HS menjawab, aku bukan ngomong sama kau dan aku tidak ada menyamakan," ucap Aipda HS seperti ditirukan Taufik. Kemudian Taufik mengatakan kepada Aipda HG, "kenapa keras sekali nada bicaranya? Kok keras kali nadanya bos".
Namun dengan nada emosi, Aipda HG mengatakan bahwa dirinya bukan berbicara dengan Taufik. "Aku bukan ngomong sama kau, ah... pan*** lah kau'.
Selanjutnya Aipda HG berdiri dan menghampiri Taufik dan langsung menyekik leher dan mendorong tubuh Taufik sambil mengatakan; "Ini ruangan penyidikan. Keluar kau. Apa kau merekam-rekam," hardik Aipda HG yang melihat Taufik merekam kejadian yang menimpa dirinya.
Atas peristiwa itu, Taufik merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Sipropam Polres Batubara serta membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Batubara, pada Selasa 18 Maret 2025 malam.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah hadir dalam mencari solusi atas persoalan utang proyek kereta cepat JakartaBa
Pemerintahan
JAKARTA Respiratory Syncytial Virus (RSV) merupakan virus umum yang menginfeksi saluran pernapasan dan sering menimbulkan gejala batuk s
Kesehatan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, beserta sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap ta
Hukum dan Kriminal
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menemui massa aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Gubernur Sumut,
Pemerintahan
SUMATERA UTARA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI) Sumut dan Asosiasi Pe
Pemerintahan
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memberikan dukungan penuh terhadap Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai program
Pemerintahan
Harga minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita kembali mencuat sebagai polemik di Kabupaten Batu Bara.
Pemerintahan
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus mendukung pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai salah satu
Pemerintahan
SIBOLGA Jajaran Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa, Arjuna Ta
Hukum dan Kriminal
PADANGSIDIMPUAN Memperingati Hari Keuangan Nasional, siswa Taman KanakKanak (TK) Kartika 149 Padangsidimpuan melakukan kunjungan edukat
Pendidikan