BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Ketua OKP di Medan Divonis 3 Tahun Penjara Usai Aniaya Prajurit TNI Hingga Buta

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 14:23 WIB
Ketua OKP di Medan Divonis 3 Tahun Penjara Usai Aniaya Prajurit TNI Hingga Buta
Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Doli Manurung (kiri) menganiaya seorang TNI.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Doli Hamonangan Manurung, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/3/2025).

Doli dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena, yang menyebabkan mata kirinya mengalami kebutaan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Zufida Hanum, Doli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Zufida di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Doli mengakibatkan korban mengalami luka serius dan menciptakan keresahan di masyarakat.

Namun, dalam putusannya, hakim juga mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Doli lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Doli bersama beberapa rekannya menemui kelompok lain di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Setelah terjadi keributan, mereka bergerak menuju Bundaran SIB Medan.

Salah satu rekan Doli melihat seorang pria berbaju merah yang diduga terlibat dalam insiden sebelumnya, lalu mereka mendekati lokasi tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru