Qodari Ungkap Alasan Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
BATU BARA – Acara pisah sambut Kapolres Batu Bara yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, diwarnai dengan aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui papan bunga. Sejumlah tokoh masyarakat mengirimkan karangan bunga berisi pesan khusus kepada Kapolres Batu Bara yang baru, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.

Salah satu papan bunga yang menarik perhatian berbunyi:
"Selamat bertugas Bapak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan. Tolong tuntaskan laporan pencabulan anak oleh terduga karyawan PT Inalum."
Pesan ini mencerminkan harapan besar masyarakat agar kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang karyawan BUMN PT Inalum segera diselesaikan secara transparan dan adil. Hingga saat ini, kasus tersebut masih simpang siur dan belum ada kejelasan mengenai proses hukumnya, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dugaan Konflik Kepentingan di KPAD
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganannya. Berdasarkan pemberitaan media Z.id, salah satu pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah/KPAD Kabupaten Batu Bara diduga berperan sebagai kuasa hukum bagi terduga pelaku, TTBP 47 tahun, seorang karyawan PT Inalum.
Tindakan ini memicu polemik di masyarakat karena KPAD, yang seharusnya berperan sebagai lembaga perlindungan anak, justru dinilai tidak netral dan berpotensi melindungi pelaku. Seharusnya, KPAD berdiri di pihak korban dan memastikan bahwa hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat diperjuangkan.
Kasus Pencabulan Tidak Bisa Didamaikan
Perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kasus pencabulan terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa/extraordinary crime dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai. Hal ini diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini ditegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk kebiri kimia dan hukuman seumur hidup.
2. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
3. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS, yang mengatur bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum atau melalui mekanisme perdamaian antara korban dan pelaku.
Dari ketiga peraturan tersebut, jelas bahwa kasus pencabulan terhadap anak tidak bisa didamaikan oleh pihak mana pun. Hanya hukum yang dapat berbicara dan menegakkan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, upaya untuk melindungi atau meringankan hukuman bagi pelaku, termasuk melalui intervensi lembaga tertentu, bertentangan dengan hukum dan harus ditindak tegas.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Hingga saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus ini. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil.
Masyarakat Batu Bara menaruh harapan besar agar kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan. Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh, karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan ada korban lain di masa mendatang.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
ANYER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu menangani seluruh penghitungan kerugian n
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terkait penahanan sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kesiapan dana bantuan tahap lanjutan senilai lebih dari Rp1 triliun untuk mempercepat pemu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meluncurkan kebijakan baru yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jala
PEMERINTAHAN
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) yang saat in
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja informal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) memberikan penghargaan berupa bonus beasiswa senilai Rp10 juta kepada mahasiswa dengan
PENDIDIKAN
JAKARTA Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) atau Keuskupan Militer TNIPolri melakukan audiensi perdana ke Kedutaan Besar V
NASIONAL