BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Pisah Sambut Kapolres Batu Bara, Warga Kirim Papan Bunga Tuntut Penyelesaian Kasus Pencabulan Anak

Muhammad Taufik - Selasa, 25 Maret 2025 11:53 WIB
Pisah Sambut Kapolres Batu Bara, Warga Kirim Papan Bunga Tuntut Penyelesaian Kasus Pencabulan Anak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini ditegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk kebiri kimia dan hukuman seumur hidup.

2. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

3. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS, yang mengatur bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum atau melalui mekanisme perdamaian antara korban dan pelaku.

Dari ketiga peraturan tersebut, jelas bahwa kasus pencabulan terhadap anak tidak bisa didamaikan oleh pihak mana pun. Hanya hukum yang dapat berbicara dan menegakkan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, upaya untuk melindungi atau meringankan hukuman bagi pelaku, termasuk melalui intervensi lembaga tertentu, bertentangan dengan hukum dan harus ditindak tegas.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Hingga saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus ini. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil.

Masyarakat Batu Bara menaruh harapan besar agar kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan. Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh, karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan ada korban lain di masa mendatang.

Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru