Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
SERGAI -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap MT alias A (51) karena terlibat dalam praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan ini dilakukan pada 19 Maret 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian jenis Sidney yang sudah sangat meresahkan.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat bahwa adanya kegiatan praktik perjudian yang sudah meresahkan masyarakat sekitar," ujar AKP Donny Pance Simatupang.
Tersangka MT alias A, yang sudah berperan sebagai juru tulis atau agen judi selama 6 bulan, mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu setiap harinya.
Setiap hasil dari perjudian yang didapatkan akan disetorkan kepada koordinator lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 142 ribu, handphone, tiga buku catatan pesanan pelanggan, dan pulpen yang digunakan untuk mencatat aktivitas perjudian.
MT dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Tersangka mengaku mendapatkan omzet Rp 200 ribu setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari omzet yang diterima.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan terhadap jaringan perjudian ini, dengan fokus pada koordinator lapangan yang kini masih dalam pengejaran.
(tb/n14)
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai berkunjung ke Lampung
POLITIK
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi berakhir pada Sabtu (4/7/2026) siang WIB. Sebanyak 16 tim kini dipastikan melaju ke babak
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Kolombia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ghana dengan skor tipis 10 pada l
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan satusatunya es abadi
PERISTIWA
JAKARTA Usulan menaikkan penghasilan kepala daerah kembali menjadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Ope
HUKUM DAN KRIMINAL