Bahlil Disebut Tak Akan Nyapres pada 2029, Ini Rencana Ketua Umum Golkar
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkap rencana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk menghadapi
POLITIK
KABANJAHE -Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (25/3/2025).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2025).
Dalam tanggapan tersebut, tim JPU Kejari Karo tetap mempertahankan pendirian awal mereka, yaitu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.
Seperti pada sidang tuntutan pada Senin (17/3/2025) lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati.
"Mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang ada, kami dari JPU tetap menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ungkap Randa Morgan Tarigan, salah satu anggota tim JPU Kejari Karo.
Sementara itu, pada sidang pledoi yang berlangsung sehari sebelumnya, tim kuasa hukum ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Ronal Abdi Sitepu, mengajukan permohonan agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, bukan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa niat awal ketiga pelaku bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk membakar rumah korban.
"Kami beranggapan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektivitas, dan lebih bersifat subjektif. Oleh karena itu, kami meminta agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP," jelas Ronal.
Meskipun demikian, tim JPU Kejari Karo tetap dengan pendiriannya untuk menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal primer yang dipersangkakan kepada mereka.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata kemudian mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai tanggapan terhadap pendapat JPU.
"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi? Kalau ada, besok kita lanjutkan sidangnya. Persiapkan tanggapannya," ujar Hakim Adil.
Setelah mendengarkan pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa mereka akan memberikan tanggapan lebih lanjut atas hasil tanggapan dari JPU, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.
(tb/n14)
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkap rencana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk menghadapi
POLITIK
MEDAN Sebanyak 46 proposal desa dan kelurahan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Program Kampung Kreat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional kembali bergerak naik di akhir pekan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harg
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan menghadapi Persiku Kudus pada pekan kedua Championship 2026/2027 di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), Minggu (20/9/2
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengapresiasi inovasi pengelolaan sampah terpadu yang diterap
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membuka secara resmi Kejuaraan Karate INKANAS Open Antar Pela
OLAHRAGA
OlehFirdaus ArifinBELUM genap debu pergantian jabatan mengendap, nama Purbaya Yudhi Sadewa sudah dilempar ke gelanggang yang jauh lebih bes
OPINI
JAKARTA Pasar smartphone Indonesia kembali kedatangan sejumlah ponsel baru di segmen harga terjangkau. Dua merek yang menawarkan perangk
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sejumlah pengguna WhatsApp mengeluhkan akun mereka tibatiba diblokir dan masuk dalam proses peninjauan oleh Meta dalam beberapa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu, 20 September 2026, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.Mengu
EKONOMI