Serangan terhadap Andrie Yunus: Anggota DPR Minta Negara Lindungi Aktivis dan Pembela HAM
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang
HUKUM DAN KRIMINAL
KABANJAHE -Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (25/3/2025).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2025).
Dalam tanggapan tersebut, tim JPU Kejari Karo tetap mempertahankan pendirian awal mereka, yaitu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.
Seperti pada sidang tuntutan pada Senin (17/3/2025) lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati.
"Mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang ada, kami dari JPU tetap menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ungkap Randa Morgan Tarigan, salah satu anggota tim JPU Kejari Karo.
Sementara itu, pada sidang pledoi yang berlangsung sehari sebelumnya, tim kuasa hukum ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Ronal Abdi Sitepu, mengajukan permohonan agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, bukan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa niat awal ketiga pelaku bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk membakar rumah korban.
"Kami beranggapan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektivitas, dan lebih bersifat subjektif. Oleh karena itu, kami meminta agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP," jelas Ronal.
Meskipun demikian, tim JPU Kejari Karo tetap dengan pendiriannya untuk menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal primer yang dipersangkakan kepada mereka.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata kemudian mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai tanggapan terhadap pendapat JPU.
"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi? Kalau ada, besok kita lanjutkan sidangnya. Persiapkan tanggapannya," ujar Hakim Adil.
Setelah mendengarkan pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa mereka akan memberikan tanggapan lebih lanjut atas hasil tanggapan dari JPU, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.
(tb/n14)
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam rangka membangun silaturahmi dan kolaborasi di bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskr
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun kembali mel
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melakukan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah Pemerintah Kabupaten Batu Bara ber
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantah klaim yang menyebutkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengala
EKONOMI
JAKARTA Ketegangan geopolitik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat berpotensi mengguncang perekonomian global, termasuk Indon
EKONOMI
ACEH TIMUR Sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilaporkan ditangkap oleh otoritas laut Thailand pada 11 Maret
NASIONAL
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Sabtu (14/3/2026) untuk member
POLITIK
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL