Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHAN BATU -Seorang pria berbaju loreng bernama Lias Candra viral di media sosial setelah aksinya memukul dan mencekik seorang perawat bernama Sendari Puspita (33) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian ini terjadi di sebuah tempat praktik dokter di Jalan Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, pada Selasa (25/3/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, insiden bermula saat pelaku datang untuk berobat ke tempat praktik dr. H. Abdi Wicaksono.
Saat korban tengah memeriksa pelaku dan mengambil obatnya, tiba-tiba pelaku menyerangnya secara brutal.
"Sekira pukul 10.15 WIB, seorang laki-laki datang berobat ke (tempat praktik) dr. H. Abdi Wicaksono di Aek Paing Atas. Saat pelapor mengambil obat, pelaku dari arah belakang langsung meninju kepala dan mencekik leher pelapor hingga terjatuh, lalu pergi," ujar Rivanda, Rabu (26/3/2025).
Aksi Kekerasan Terekam Kamera dan Viral
Peristiwa penganiayaan tersebut sempat direkam oleh korban.
Menurut Rivanda, korban memang sengaja merekam video saat mengobati pasien sebagai laporan kepada atasannya.
Setelah insiden terjadi, korban mengirim video tersebut ke keluarganya hingga akhirnya viral di media sosial.
"Saat itu memang direkam pelapor dikarenakan ada pasien, sebagai laporan ke dokter. Video itu kemudian dibagikan ke grup keluarga mereka sebelum akhirnya viral di media sosial," jelasnya.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku terlihat mendekati korban dari belakang saat perawat tersebut sedang menjelaskan resep obat.
Tiba-tiba, pelaku langsung menyerang dengan pukulan ke kepala dan cekikan di leher hingga korban terjatuh.
Perawat tersebut sempat berteriak meminta pertolongan sebelum pelaku melarikan diri ke luar tempat praktik.
Pelaku Telah Diamankan, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Saat ini, Lias Candra telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dalam perjalanan menuju Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh dari masyarakat, pelaku diduga mengalami depresi atau gangguan kejiwaan. Namun demikian, masih terus kita dalami lebih lanjut," tambah Rivanda.
Kejadian ini menuai banyak perhatian publik, terutama terkait keamanan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.
(dc/a)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL