BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Megawati Heran Kasus Andrie Yunus yang Disidangkan di Pengadilan Militer: Lho Kok Lucu Ya?

Abyadi Siregar - Sabtu, 02 Mei 2026 15:32 WIB
Megawati Heran Kasus Andrie Yunus yang Disidangkan di Pengadilan Militer: Lho Kok Lucu Ya?
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mempertanyakan proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disidangkan di Pengadilan Militer.

Pernyataan itu disampaikan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Megawati mengaku heran dengan penanganan perkara yang melibatkan korban sipil tersebut, namun justru diproses melalui peradilan militer.

Baca Juga:

Ia mempertanyakan dasar hukum pemilihan forum pengadilan dalam kasus itu.

"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras. Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, apakah harus pengadilan militer atau pengadilan sipil?" kata Megawati.

Ia menegaskan bahwa korban sebagai warga sipil memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk untuk memperoleh kejelasan mengenai jalannya proses peradilan.

"Bolehkah korban meminta pengadilan apa yang dia inginkan? Kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer?" ujarnya.

Megawati juga menyoroti prinsip kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara. Menurut dia, proses hukum seharusnya berjalan transparan dan tidak menyisakan ketidakpastian.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," katanya.

Dalam pidatonya, Megawati menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya masih tidak konsisten dan membutuhkan pembenahan serius oleh para penegak hukum dan akademisi.

"Hukum itu harus paripurna. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan permainan," ujarnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri mulai disidangkan di Pengadilan Militer pada 29 April 2026.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Setahun Bertugas, Polres Aceh Tenggara Selesaikan 92 Persen Perkara, Kasus Narkoba Jadi Prioritas Utama
MUI Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Haji Ilegal, Tegaskan Ibadah Harus Sesuai Aturan agar Sah dan Mabrur
ABP Siapkan Langkah Hukum terhadap Amien Rais, Sebut Pernyataan soal Prabowo dan Teddy sebagai Tuduhan Keji
Kecelakaan KA di Bekasi Naik ke Penyidikan, KAI Tegaskan Siap Dukung Proses Hukum
Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dihentikan: Sudah Kadaluwarsa!
Diduga Hendak Rusuh Saat May Day, 101 Orang Diamankan Polda Metro Jaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru