SEMARANG -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan adanya indikasi kuat keterlibatan AK dalam kejadian tragis tersebut.
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3).
Brigadir AK dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus ini, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh DJ, ibu korban, kepada pihak kepolisian.
Kejadian tragis terjadi pada 2 Maret 2025 ketika DJ menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat berbelanja.
Ketika kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit.