
Kebakaran Hebat Hanguskan 6 Rumah Dinas TNI di Pematangsiantar, Korsleting Diduga Jadi Penyebab
PEMATANGSIANTAR Enam unit rumah dinas milik TNI di Perumahan Rindam I Bukit Barisan, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasar
PeristiwaMEDAN -Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Kadis Infokom) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Ilyas Sitorus diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau KPA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik
Baca Juga:
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Sitorus diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menjelaskan bahwa tersangka tidak hadir pada kedua panggilan resmi yang telah diberikan.
Hal ini membuat proses penahanan tersangka belum dapat dilaksanakan.
"Tersangka IS sudah dua kali dipanggil secara resmi, namun dua kali mangkir sehingga belum dilakukan penahanan," ujar Oppon Beslin Siregar dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu (26/3/2025).
Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Dalam kasus ini, penghitungan ahli menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp1,8 miliar. Proses penyidikan ini melibatkan pihak-pihak terkait yang berperan dalam pengadaan perangkat lunak untuk perpustakaan digital dan media pembelajaran.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Batu Bara telah menetapkan MM (32), selaku penyedia perangkat lunak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Oppon Beslin Siregar.
(op/n14)
PEMATANGSIANTAR Enam unit rumah dinas milik TNI di Perumahan Rindam I Bukit Barisan, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasar
PeristiwaJAKARTA Polemik terkait status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi sorotan tajam terhadap kinerja peme
PemerintahanMEDAN Komando Daerah Militer (Kodam) I/BB diminta berlaku adil dan tidak menyakiti rakyat, terutama terhadap warga mitra usahanya. Ini b
Hukum dan KriminalBLITAR Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengawali kunjungan kerjanya di Kota Blitar, Jawa Timur, dengan berziarah ke makam Presi
PemerintahanJAKARTA Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan bahwa kemampuan berpikir kr
Sains & TeknologiMEDAN Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan tidak ditemukan bom dalam pesawat Saudia A
PeristiwaJAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (18/6/2025). Berdasarkan data resmi dari laman Logam
EkonomiJAMBI Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sun
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Persidangan kasus penganiayaan terhadap warga Desa Sipenggeng, Tapanuli Selatan, kembali mencuri perhatian publik dan ak
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 tahun 2025, Polsek Mestong Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan bakti r
Nasional