
Pemdes Muara Sibuntuon Gelar Musdes dan Salurkan BLT-DD Tahap I & II Tahun 2025 untuk 36 KPM
TAPANULI TENGAH Pemerintah Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), resmi menyalurkan Bantuan Lan
PemerintahanMEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai oleh Sulhanuddin memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp 17 miliar di Bank BNI Cabang Medan.
Kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dibebaskan karena dianggap tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan mereka merugikan keuangan negara.
"Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dari segala dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengeluarkan mereka dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Hakim Sulhanuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
Tuntutan dan Putusan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fernando dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, karena dianggap membantu debitur dalam tindak pidana korupsi yang merugikan Bank BNI sebesar Rp 17 miliar.
Baca Juga:
Sementara itu, Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara, maka kami memutuskan untuk membebaskan mereka," jelas Hakim Sulhanuddin.
Peran dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Fernando Munthe, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) di Bank BNI Cabang Medan, menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada PT PJLU yang dimiliki oleh Tan Andyono.
JPU menyatakan bahwa Fernando tidak melakukan analisis kredit yang semestinya, sehingga PT PJLU menerima kredit yang tidak layak.
Akibatnya, PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya, yang berujung pada dilelangnya jaminan berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan.
JPU juga mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36.9 miliar, namun hanya Rp 9 miliar yang belum dibayar kembali oleh terdakwa.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa
Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa, Fernando dan Tan, terlihat tersenyum lega.
Sementara itu, JPU Putri Marlina Sari mengungkapkan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait keputusan ini.
(op/n14)
TAPANULI TENGAH Pemerintah Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), resmi menyalurkan Bantuan Lan
PemerintahanPADANG PARIAMAN Kasus penemuan mayat mutilasi di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terus me
PeristiwaTANGERANG SELATAN Peristiwa tragis menimpa adik dari tokoh publik Habib Bahar bin Smith. Seorang perempuan berinisial S, diduga menjadi
Hukum dan KriminalMEDAN Paket pekerjaan Sewa Pesawat Komersil untuk pemindahan tahanan narkoba dari LP Tanjung Gusta Medan ke Nusakambangan dengan pagu an
PemerintahanBANDA ACEH Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyelenggarakan zikir dan doa bersama di Masjid
NasionalBANGLI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, Polres Bangli menggelar Turnamen Bola Voli internal yang diiku
OlahragaMEDAN Kantor Cabang Utama (KCU) Bank BCA Jalan Diponegoro No. 15, Medan, Sumatera Utara, diduga melakukan tindakan tidak profesional den
Hukum dan KriminalACEH TENGGARA Aksi pembunuhan berantai menggemparkan warga Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Provins
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi
NasionalMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menegaskan bahwa program Keta tu Saba merupakan langkah strate
Pertanian Agribisnis