Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitongga, mengatakan bahwa kasus ini sudah mencapai tahap satu dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Hingga saat ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT.
Selain proses pidana, Mabes Polri juga tengah menyiapkan berkas untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap eks Kapolres Ngada.
Kapolda NTT menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan.