
PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Penguatan Perlindungan Wartawan
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat re
Nasional
JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, menyebut bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dalam nota pembelaannya atau pleidoi. JPU juga menilai Harvey memposisikan diri sebagai korban dalam kasus tersebut.
Dalam agenda replik atau jawaban atas pleidoi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12), JPU yang dipimpin oleh Ardito Muwardi menyatakan, “Sejak awal sampai akhir persidangan, tidak sedikit pun ungkapan penyesalan yang terucap dari diri terdakwa karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Harvey malah menunjukkan sikap “playing victim” atau seolah-olah dirinya adalah korban dalam kasus korupsi yang tengah ditangani. “Terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” lanjutnya.
Jaksa juga mengkritik isi nota pembelaan Harvey yang dinilai sangat minim substansi dan lebih berfokus pada sensasi serta ilusi dari terdakwa. “Sangat disayangkan, materi pembelaan pleidoi terdakwa sangat minim substansi, namun penuh dengan sensasi dan ilusi,” kata JPU.
Dalam pembelaannya, Harvey sempat mengklaim bahwa dirinya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, jaksa membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa Harvey justru menikmati hasil kekayaan yang diperolehnya dari tindak pidana tersebut. Uang hasil korupsi, menurut jaksa, digunakan Harvey untuk membeli aset-aset pribadi, termasuk tanah, rumah mewah, mobil, perhiasan, serta membayar sewa rumah di luar negeri.
“Untuk hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa dengan melakukan sejumlah pembelian aset tanah atau bangunan, mobil, perhiasan, pembayaran sewa, serta melakukan transfer dana,” jelas jaksa. “Terdakwa bukan saja tidak menikmati, namun sangat menikmati hasil kekayaan dan aset yang diperolehnya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, jaksa meminta agar majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Harvey dan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Harvey Moeis menyampaikan pesan untuk anak-anaknya, Rapha dan Mika, dan menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor. “Anak-anakku, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang,” kata Harvey dalam persidangan pada Rabu (18/12).
Harvey menegaskan bahwa ia tidak pernah terbukti melakukan tindakan pencurian, suap, atau gratifikasi. Ia juga percaya bahwa Tuhan dan waktu akan membuktikan kebenaran, meskipun banyak pihak yang mencemarkan namanya. “Apa pun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan,” ungkapnya.
Harvey Moeis, yang dinilai oleh jaksa telah menerima uang ratusan miliar dari praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, kini menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat. Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana badan selama 1 tahun. Selain itu, Harvey juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Harvey dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait dengan proyek pengolahan timah. Sebagian besar uang hasil korupsi digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti mewah dan barang-barang mewah seperti tas dan perhiasan untuk sang istri.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis hakim. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat re
NasionalSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menerima kunjungan dari pengurus Yayasan Taman Budaya Semesta guna membahas rencana pembangun
Seni dan BudayaPADANGSIDIMPUAN Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
NasionalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Rabu (22/10). a
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu
NasionalJAWA BARAT Cuaca basah masih akan melingkupi sebagian besar wilayah Jawa Barat pada Rabu (22/10), berdasarkan prakiraan terbaru dari Bad
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan akan melanda seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rab
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Rabu (22/10). adsenseBerdasa
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan akan mendominasi sebagian bes
NasionalJAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
Pemerintahan