Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
PADANGSIDIMPUAN — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di wilayah Padangsidimpuan Utara pada Selasa (21/10).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, di tengah semangat penegakan aturan tersebut, ketidakhadiran Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan dalam kegiatan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai soliditas antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Padangsidimpuan.Baca Juga:
Kegiatan dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP sebelum personel bergerak ke lokasi sasaran, yakni sepanjang Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II dan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Satpol PP menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari toko retail, apotek, hingga jasa laundry dan barbershop.
Dari hasil pendataan, ditemukan beberapa pelaku usaha belum melengkapi dokumen perizinan maupun bukti pembayaran pajak reklame.
Beberapa temuan di lapangan antara lain:
- Toko Cahaya Baru belum memiliki dokumen perizinan usaha.
- Hikmah Jaya masih menggunakan SIUP lama.
- Duta Video Mandiri memiliki SIUP, namun tidak dapat menunjukkan dokumen.
- Barbershop Ozil & Crew serta Laundry Klin tidak dapat diverifikasi karena pemilik tidak berada di tempat.
Di sisi lain, beberapa pelaku usaha seperti Multi Elektronik, Toko Indah Prima, dan Jaya Motor tercatat sudah memiliki izin usaha dan tertib dalam kewajiban pajak reklame.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi sektor perizinan dan pajak reklame.
"Kami menjalankan tugas sesuai dasar hukum yang berlaku, dengan harapan seluruh pelaku usaha bisa lebih tertib administrasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan," ujar salah satu pejabat Satpol PP yang terlibat dalam kegiatan.
Meski kegiatan berlangsung aman dan tertib, tidak tampaknya perwakilan dari Dinas Pendapatan maupun Dinas Perizinan dalam kegiatan gabungan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan.
Padahal, sesuai dengan prinsip kolaborasi antar-OPD, kegiatan semacam ini idealnya melibatkan unsur teknis dari OPD yang membidangi perizinan dan pendapatan daerah untuk tindak lanjut administrasi di lapangan.
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL