Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAWA TENGAH -Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12) yang terjadi di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Jumlah pelaku yang diamankan dalam kasus ini meningkat dari sebelumnya hanya delapan orang menjadi 13 orang. Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian pakaian dalam yang memicu aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengonfirmasi bahwa total 13 pelaku kini telah diamankan. “Total 13 (pelaku diamankan). Masih berproses,” kata Joko melalui pesan elektronik. Kamis (19/12/2024).
Penganiayaan terhadap KM terjadi setelah kelompok warga, termasuk Ketua RT setempat, menuduh korban mencuri pakaian dalam. Delapan pelaku pertama yang diamankan adalah AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN. Penangkapan mereka dilakukan pada Rabu (11/12/2024) setelah laporan korban diterima oleh Polres Boyolali.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. “Dari laporan itu, penyidik Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ujarnya dalam keterangannya.
Penyidik juga meminta bukti pemeriksaan medis korban di dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Waras Wiris dan RSUD Dr Morwardi Solo, untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap lima pelaku tambahan yang terlibat dalam penganiayaan ini.
“Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan yaitu Tedi (TD) dan Wartono (WTN),” kata Budi dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024). Penangkapan keduanya diikuti dengan pengamanan terhadap enam pelaku lainnya.
Terkait dengan kondisi korban, Budi menjelaskan bahwa KM sempat mengalami trauma pascakejadian. Namun, saat ini korban telah mendapatkan penanganan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta keadilan kepada korban. Para pelaku yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan dan dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI