Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAWA TENGAH -Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12) yang terjadi di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Jumlah pelaku yang diamankan dalam kasus ini meningkat dari sebelumnya hanya delapan orang menjadi 13 orang. Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian pakaian dalam yang memicu aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengonfirmasi bahwa total 13 pelaku kini telah diamankan. “Total 13 (pelaku diamankan). Masih berproses,” kata Joko melalui pesan elektronik. Kamis (19/12/2024).
Penganiayaan terhadap KM terjadi setelah kelompok warga, termasuk Ketua RT setempat, menuduh korban mencuri pakaian dalam. Delapan pelaku pertama yang diamankan adalah AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN. Penangkapan mereka dilakukan pada Rabu (11/12/2024) setelah laporan korban diterima oleh Polres Boyolali.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. “Dari laporan itu, penyidik Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ujarnya dalam keterangannya.
Penyidik juga meminta bukti pemeriksaan medis korban di dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Waras Wiris dan RSUD Dr Morwardi Solo, untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap lima pelaku tambahan yang terlibat dalam penganiayaan ini.
“Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan yaitu Tedi (TD) dan Wartono (WTN),” kata Budi dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024). Penangkapan keduanya diikuti dengan pengamanan terhadap enam pelaku lainnya.
Terkait dengan kondisi korban, Budi menjelaskan bahwa KM sempat mengalami trauma pascakejadian. Namun, saat ini korban telah mendapatkan penanganan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta keadilan kepada korban. Para pelaku yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan dan dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI