BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Suami di Sumut Paksa Istri Rekam Video Seks dengan 3 Pria: Dalih Hasrat Tak Wajar

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 03:36 WIB
308 view
Suami di Sumut Paksa Istri Rekam Video Seks dengan 3 Pria: Dalih Hasrat Tak Wajar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video mesum oleh pasangan suami istri (pasutri) Irsal Dalimunthe (51) dan Rahma Tanjung (44). Video yang akhirnya tersebar di kalangan masyarakat itu diduga dibuat untuk memenuhi hasrat seksual pelaku Irsal. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto, pada Kamis (19/12).

“(Ini dilakukan untuk memenuhi) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar),” kata Bagus.

Bagus menjelaskan bahwa Rahma mengakui suaminya memiliki kelainan seksual. “Jadi, menurut pengakuan tersangka Rahma, suaminya ini tidak pernah bisa memberikan kepuasan dalam hubungan tanpa adanya rekaman video. Dia juga tidak berhasrat berhubungan jika tidak ada video tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, polisi menemukan dua video mesum yang telah beredar. Video pertama menampilkan Rahma dengan satu pria, sedangkan video kedua menunjukkan Rahma dengan dua pria sekaligus.

“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Yang pertama adegan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Video kedua, pelaku adegannya seorang wanita dengan dua pria,” jelas Bagus.

Baca Juga:

Bagus mengatakan bahwa video tersebut direkam sekitar dua tahun lalu, seiring dengan munculnya kelainan seksual pada Irsal. Namun, video itu mulai tersebar pada Juli 2024 setelah ponsel milik Rahma hilang.

“Menurut keterangan tersangka, video ini direkam sekitar dua tahun lalu. Namun, pada Juli 2024, ponsel yang digunakan untuk merekam milik tersangka perempuan hilang. Lalu, pada 14 Desember, video tersebut mulai beredar dan dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Bagus.

Hingga kini, polisi masih memburu tiga pria lain yang terlibat dalam video mesum tersebut. Selain itu, penyebar video juga tengah dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, Irsal dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, Rahma dijerat dengan Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut, karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.

(N /014)

Tags
beritaTerkait
Satgas TNI Yonif 700/WYC Bangun Honai di Gome, Jalin Kemanunggalan dengan Warga Papua
Dalihan Na Tolu Dikhianati Korupsi Proyek Jalan: Sosiolog Desak Sidang Adat dan Pembubaran Perusahaan Terlibat
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru