TEBING TINGGI -Seorang pria berinisial N (36), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi, ditangkap oleh SatresnarkobaPolres Tebing Tinggi pada Kamis dini hari (20/3/2025) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada dugaan penyimpanan sabu di rumah pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram," ungkap Mulyono, Rabu (2/4/2025).
Pelaku yang diketahui berstatus pengangguran ini mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Namun, hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(mi/a)
Editor
: Adelia Syafitri
Pria Berinisial N Ditangkap Polres Tebing Tinggi Terkait Kasus Kepemilikan Sabu 1,92 Gram