
Kericuhan Warnai Paripurna DPRD Sumut, Empat Oknum Mengaku Wartawan Tuntut Keadilan PHK
MEDAN Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis pagi (17/7/2025) sempat diwarnai kericuhan. Empat orang yang mengaku sebaga
PeristiwaMEDAN – Sejumlah aktivis di Sumatera Utara - Sumut - berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI, yang telah membongkar kejahatan PTPN dengan mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi perusahaan BUMN sewa-menyewa aset.
Para aktivis itu menjelaskan, di Sumut sendiri, tidak hanya menyewakan asset. Tapi PTPN diduga telah menjual tanah berstatus Hak Guna Usaha –HGU- perkebunan kepada pengembang.
Ratusan hektar lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah HGU perkebunan PTPN, kini telah dikuasai PT Ciputra Development Tbk. Bahkan, perusahaan property raksasa Indonesia ini, telah membangun ribuan unit rumah toko –ruko- dan perumahan mewah di lahan tersebut dengan lebih dulu menggusur rakyat secara paksa.
"Kami yakin, pembangunan ribuan unit ruko dan perumahan mewah di lahan HGU perkebunan PTPN di Sumut ini, merupakan pelanggaran hukum dan korupsi seperti yang dilakukan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Karena itu, kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumut untuk membongkar kasus ini," tegas Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi –Gerbrak- Sumut Saharuddin, Kamis, 03/04/2025.
Harapan yang sama juga disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat –LIRA- Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup –LKLH- Sumut Indra Minka dan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, ketika dihubungi BITVOnline secara terpisah, Kamis, 03/04/2025.
Para aktivis itu berharap, dengan turunnya Tim Komisi VI DPR RI ke Sumut akan dapat membongkar kejahatan bisnis PTPN di seluruh Indonesia. "Tidak hanya di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang dibongkar. Tapi bisnis curang PTPN di Sumut ini juga harus dihentikan," harap Saharuddin yang dikuatkan Ratama Saragih.
RAPAT DENGAR PENDAPAT
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan PTPN, Rabu 19 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI membongkar kejahatan perusahaan BUMN itu yang mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi sewa menyewa lahan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, ada ratusan hektar lahan HGU perkebunan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, telah disewakan kepada pihak ketiga. Ia menyebut, dari 1.623,19 hektar HGU PTPN, 488,21 hektar disewakan kepada pihak ketiga.
Lahan perkebunan tersebut kini telah berubah menjadi berbagai jenis bangunan. Seperti pusat rekreasi, vila, dll. Ironisnya, perubahan tersebut telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi awal Maret 2025.
Karena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PTPN segera kembali ke koor bisnisnya, yakni sebagai perusahaan perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa menyewa asset.
MEDAN Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis pagi (17/7/2025) sempat diwarnai kericuhan. Empat orang yang mengaku sebaga
PeristiwaMANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pi
PemerintahanBANDA ACEH Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh dipanggil oleh penyidik D
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui dukungan terhada
Seni dan BudayaJAKARTA Kematian merupakan bagian alami dari siklus kehidupan manusia. Namun, proses yang terjadi pada tubuh setelah seseorang meninggal
KesehatanJAKARTA Drawing babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan resmi digelar pada Kamis (17/7/2025) pukul 14.00 WIB di Hyatt
OlahragaMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Reza (25), yang diduga kuat sebagai pelaku s
Hukum dan KriminalJAKARTA Draf Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik melalui situs resmi DPR RI. Hal ini
Hukum dan KriminalJAKARTA Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pem
Entertainment