
BPOM Temukan 219 Produk Kosmetik Ilegal di Klinik Kecantikan Kota Ambon
AMBON Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balai POM Ambon menemukan 219 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari dua klinik kecantika
Pemerintahan
SUMUT -Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video mesum oleh pasangan suami istri (pasutri) Irsal Dalimunthe (51) dan Rahma Tanjung (44). Video yang akhirnya tersebar di kalangan masyarakat itu diduga dibuat untuk memenuhi hasrat seksual pelaku Irsal. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto, pada Kamis (19/12).
“(Ini dilakukan untuk memenuhi) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar),” kata Bagus.
Bagus menjelaskan bahwa Rahma mengakui suaminya memiliki kelainan seksual. “Jadi, menurut pengakuan tersangka Rahma, suaminya ini tidak pernah bisa memberikan kepuasan dalam hubungan tanpa adanya rekaman video. Dia juga tidak berhasrat berhubungan jika tidak ada video tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi menemukan dua video mesum yang telah beredar. Video pertama menampilkan Rahma dengan satu pria, sedangkan video kedua menunjukkan Rahma dengan dua pria sekaligus.
“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Yang pertama adegan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Video kedua, pelaku adegannya seorang wanita dengan dua pria,” jelas Bagus.
Baca Juga:
Bagus mengatakan bahwa video tersebut direkam sekitar dua tahun lalu, seiring dengan munculnya kelainan seksual pada Irsal. Namun, video itu mulai tersebar pada Juli 2024 setelah ponsel milik Rahma hilang.
“Menurut keterangan tersangka, video ini direkam sekitar dua tahun lalu. Namun, pada Juli 2024, ponsel yang digunakan untuk merekam milik tersangka perempuan hilang. Lalu, pada 14 Desember, video tersebut mulai beredar dan dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Bagus.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga pria lain yang terlibat dalam video mesum tersebut. Selain itu, penyebar video juga tengah dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Irsal dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, Rahma dijerat dengan Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut, karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
(N /014)
AMBON Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balai POM Ambon menemukan 219 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari dua klinik kecantika
PemerintahanINDIA Ketegangan kembali memuncak di wilayah Kashmir yang diperebutkan, dengan baku tembak sengit terjadi antara tentara India dan Pakistan
InternasionalJAKARTA Fenomena matahari kembar menjadi istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan persaingan antara dua pemimpin berpengaruh dal
NasionalSPANYOL Real Madrid kini tengah mengalami masa sulit setelah gagal meraih gelar Copa del Rey 2024/2025, kalah 23 di final melawan Barcelon
OlahragaCIANJUR Hujan lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada akhir pekan lalu menyebabkan banjir yang merendam puluhan rum
PeristiwaJAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, kini te
NasionalPAK PAK BHARAT Pencarian tiga korban yang hilang setelah Toyota Avanza terjun ke Sungai Lae Kombih, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara
PeristiwaSeville Barcelona berhasil menjuarai Copa del Rey 2025 setelah mengalahkan rival abadi mereka, Real Madrid, dengan skor 32 dalam laga f
OlahragaJAKARTA Pernyataan sikap yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka se
PemerintahanJAKARTA Insinyur dari Universitas Northwestern, Amerika Serikat, baru saja menciptakan sebuah alat pacu jantung yang revolusioner. Alat pa
Kesehatan