Wali Kota Medan Apresiasi Kerja Polrestabes: 100 Hari Pemberantasan Narkoba Berbuah Hasil
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kerja Polrestabes Medan dan jajaran dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video mesum oleh pasangan suami istri (pasutri) Irsal Dalimunthe (51) dan Rahma Tanjung (44). Video yang akhirnya tersebar di kalangan masyarakat itu diduga dibuat untuk memenuhi hasrat seksual pelaku Irsal. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto, pada Kamis (19/12).
“(Ini dilakukan untuk memenuhi) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar),” kata Bagus.
Bagus menjelaskan bahwa Rahma mengakui suaminya memiliki kelainan seksual. “Jadi, menurut pengakuan tersangka Rahma, suaminya ini tidak pernah bisa memberikan kepuasan dalam hubungan tanpa adanya rekaman video. Dia juga tidak berhasrat berhubungan jika tidak ada video tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan dua video mesum yang telah beredar. Video pertama menampilkan Rahma dengan satu pria, sedangkan video kedua menunjukkan Rahma dengan dua pria sekaligus.
“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Yang pertama adegan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Video kedua, pelaku adegannya seorang wanita dengan dua pria,” jelas Bagus.
Bagus mengatakan bahwa video tersebut direkam sekitar dua tahun lalu, seiring dengan munculnya kelainan seksual pada Irsal. Namun, video itu mulai tersebar pada Juli 2024 setelah ponsel milik Rahma hilang.
“Menurut keterangan tersangka, video ini direkam sekitar dua tahun lalu. Namun, pada Juli 2024, ponsel yang digunakan untuk merekam milik tersangka perempuan hilang. Lalu, pada 14 Desember, video tersebut mulai beredar dan dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Bagus.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga pria lain yang terlibat dalam video mesum tersebut. Selain itu, penyebar video juga tengah dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Irsal dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, Rahma dijerat dengan Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut, karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
(N /014)
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kerja Polrestabes Medan dan jajaran dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Progres pembangunan 150 unit hunian tetap (Huntap) di atas lahan 7,5 hektare di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian, melakukan ku
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Memasuki hari kedua bulan suci Ramadhan, suasana di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalung
EKONOMI
PURWAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob, Bri
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Hampir dua bulan setelah hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan diumumkan, Wali Ko
PEMERINTAHAN
JAKARTA Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menekankan pentingnya penerapan
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN Di tengah rimbunnya belantara Kalimantan yang tengah bertransformasi menjadi ibu kota negara baru, sebuah narasi spiritual ya
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan alasan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang berada di
NASIONAL
MEDAN Polisi berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis, dengan total barang bukti
HUKUM DAN KRIMINAL