BREAKING NEWS
Jumat, 22 Agustus 2025

Suami di Madina Suruh Istri Bikin Video Porno?!, Polisi Tangkap Pasutri dan Kejar Pelaku Lain

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 03:05 WIB
Suami di Madina Suruh Istri Bikin Video Porno?!, Polisi Tangkap Pasutri dan Kejar Pelaku Lain
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Seorang pria berinisial ID (51) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, tega menyuruh istrinya, RT (44), untuk membuat video porno bersama pria lain. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, mengonfirmasi bahwa ID dan RT merupakan pasangan suami istri. Keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut pada Selasa (17/12/2024).

“Iya, (ID dan RT) suami istri,” kata Bagus saat dikonfirmasi oleh detikSumut, Kamis (19/12).

Baca Juga:

Bagus menjelaskan bahwa terdapat dua video asusila yang melibatkan RT. Video pertama menunjukkan RT berhubungan badan dengan pria berinisial AMN, sedangkan video kedua memperlihatkan RT bersama dua pria lainnya, yakni R dan ME. Video-video tersebut mulai beredar di media sosial pada Sabtu (14/12), yang kemudian memicu laporan dari warga ke Polres Madina pada hari yang sama.

“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama, adegan satu perempuan dengan satu laki-laki. Video kedua, adegannya ada satu perempuan dengan dua laki-laki,” ujar Bagus.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan bahwa pembuatan video asusila itu dilakukan atas suruhan ID, yang bahkan rela membayar para pria untuk berhubungan intim dengan istrinya. Aksi tersebut dilakukan di sebuah penginapan.

“Kemudian laki-lakinya (suami) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si RT, suami ini yang menyuruh RT untuk membuat video hubungan dengan pelaku lainnya. Pelaku lain itu dibayar oleh dia (ID). Kalau dari keterangan mereka berdua, memang atas dorongan, suruhan, dan tekanan dari suaminya,” jelasnya.

Saat ini, ID dan RT telah diamankan di Polres Madina dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pelaku adalah 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, RT dan ID terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Bagus.

Sementara itu, polisi masih memburu tiga pria yang turut menjadi pemeran dalam video porno tersebut. Upaya pengejaran dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran konten asusila. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut dan segera melapor jika menemukan hal serupa.

(N/014)

beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
Saldo DANA Rp232 Ribu Cair Malam Ini! Begini Cara Klaimnya Tanpa Aplikasi Tambahan
Gubsu Bobby Nasution Belum Lantik Kadishub Sumut, Ini Penjelasannya
UGM Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas Beredarnya Foto Ijazah Presiden Jokowi di Media Sosial
“Prabowo Hanya Bisa Pidato?” Presiden: Tanya Langsung ke Rakyat!
Wamenaker Noel Sebut Tak Terlibat Kasus Pemerasan, KPK: Ia Tahu, Membiarkan, Minta Bagian
komentar
beritaTerbaru