Tatanan Global Amburadul, Bagaimana Strategi Diplomasi Indonesia? Menlu Sugiono Buka Suara
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
BANJARMASIN -Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin kembali memanggil keluarga dari Juwita, jurnalis asal Kalimantan Selatan yang dibunuh oleh anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Keluarga diminta memberikan keterangan terkait kronologi kejadian mulai dari awal hingga setelah kejadian pembunuhan.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, hingga Senin (7/4), penyidik telah memeriksa 12 orang saksi yang meliputi keluarga dekat korban serta saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Di antaranya adalah kakak kandung korban, Praja dan Satria, serta kakak ipar korban, Susi Anggraini.
"Total ada 31 pertanyaan yang diajukan penyidik hari ini," ungkap Pazri kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Pazri juga memberikan informasi terbaru terkait permintaan keluarga untuk melakukan tes DNA terhadap cairan yang ditemukan di area sensitif korban, yang diduga merupakan cairan sperma.
Tes DNA ini direncanakan untuk dilakukan antara tanggal 10-11 April mendatang dan hasilnya akan dikirimkan ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.
"Dokter forensik sudah bersedia untuk melakukan tes DNA, dan kami berharap hasilnya dapat memberikan petunjuk lebih lanjut," jelas Pazri.
Pazri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan diskusi dengan pihak penyidik, diduga kuat bahwa pembunuhan terhadap Juwita telah direncanakan matang oleh pelaku.
Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perencanaan yang terstruktur, mulai dari pemesanan tiket oleh pelaku, penggunaan sarung tangan saat eksekusi, hingga pembelian air untuk menghapus sidik jari.
Bahkan, pelaku sempat merekayasa kejadian agar terlihat seperti kecelakaan.
"Keluarga meyakini bahwa ini bukan tindakan spontan, tapi sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku," tambah Pazri.
TNI AL juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tragis ini.
Kadispenal Laksamana Pertama I Made Wira Hady memastikan bahwa pelaku akan dihukum seberat-beratnya melalui proses peradilan militer yang terbuka.
"Proses penyidikan masih berlangsung dan kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku dan barang bukti akan segera diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," kata Wira dalam pernyataannya.
Keluarga korban dan masyarakat luas berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.*
(kp/n14)
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
JAKARTA Pasal 218 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Belasan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang digelar serentak ole
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gim simulasi pembangunan kota TheoTown kembali ramai dimainkan warganet Indonesia. Permainan yang tersedia gratis di platform An
SAINS DAN TEKNOLOGI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri penerimaan kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kontroversi terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Netfli
ENTERTAINMENT
ASAHAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara kereta api dan truk pengangkut pisang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di
PERISTIWA
BANDA ACEH Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh teru
HUKUM DAN KRIMINAL