
BRI Dorong UMKM Naik Kelas, EANK Solo Jadi Bukti Nyata Inovasi Lokal Mendunia
SOLO Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kota Solo, EANK Solo, kembali menegaskan peran sektor UMKM sebagai penopang utama pere
Ekonomi
YOGYAKARTA – Kasus politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman, khususnya di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, memasuki babak baru dengan dimulainya sidang perdana terhadap lima orang terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (18/12/2024) ini dihadiri oleh kelima terdakwa yang mengenakan pakaian seragam putih, celana hitam, dan peci. Mereka adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Sidang dibuka pada pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Popi Juliyani dan Edy Antonio. Sidang perdana ini bertujuan untuk membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik politik uang selama Pilkada Sleman. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah, yang mengungkapkan bahwa kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 2020, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“Surat dakwaan ini sudah dibacakan, dan kepada para terdakwa, apakah dakwaan yang dibacakan sudah benar?” tanya Hakim Ketua Cahyono. Para terdakwa pun menjawab bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta yang terjadi.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum. Proses pemeriksaan saksi berlangsung dengan terbuka untuk umum. Saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait peristiwa politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik menjelang Pilkada Sleman.Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Kamis, 19 Desember 2024. Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, menyampaikan bahwa proses hukum ini akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan, yang dijadwalkan besok, 19 Desember,” ujarnya.Kasus politik uang dalam Pilkada Sleman ini mendapat perhatian luas karena mengancam integritas proses demokrasi. Tindak pidana politik uang dianggap sebagai pelanggaran berat yang dapat merusak kredibilitas pemilihan umum dan mendorong ketidakadilan dalam proses politik. Pemerintah dan pihak berwenang berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik politik uang dalam berbagai bentuk, guna menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. (JOHANSIRAIT)
SOLO Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kota Solo, EANK Solo, kembali menegaskan peran sektor UMKM sebagai penopang utama pere
EkonomiMEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) optimis mencetak sejarah baru di Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri 2025 yang akan digelar di
OlahragaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera
Hukum dan KriminalDENPASAR Sebanyak delapan personel terbaik Polda Bali resmi diberangkatkan untuk bergabung dalam misi perdamaian dunia Perserikatan Bang
PolitikMEDAN Ulos merupakan karya warisan budaya dari masyarakat Suku Batak yang berasal dari daerah Sumut. Ulos menjadi salah satu karya Batak d
Seni dan BudayaMEDAN Walau tidak mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Samosir Vandiko T Gultom, perin
Seni dan BudayaREDELONG Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kas
Hukum dan KriminalJAKARTA Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melayangkan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Ka
PeristiwaBANDA ACEH Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak atau saling menghina,
PeristiwaBOGOR Kasus sengketa tanah yang menyeret nama pendakwah muda Taqy Malik terus menjadi sorotan publik. Ia didesak untuk membongkar Masjid
Peristiwa