Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
BANJARBARU -Motif di balik pembunuhan jurnalis Juwita yang ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 akhirnya terungkap.
Tersangka, oknum TNI AL Kelasi I Jumran, diketahui tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah merencanakan pernikahan pada Mei 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dalam penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).
Kadispenal menyebutkan bahwa motif pembunuhan berencana ini didasarkan pada keterangan tersangka yang mengaku tidak ingin bertanggung jawab terhadap pernikahan dengan korban.
"Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban," ujar Kadispenal.
Penyidik juga menegaskan bahwa Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Sabtu (5/4/2025), Jumran memeragakan 33 adegan pembunuhan yang dilakukan dengan cara cekikan hingga korban tewas.
Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan bukti dengan membersihkan motor korban dan menghancurkan ponsel milik korban.
Kekerasan Seksual Sebelum Pembunuhan
Meski dalam rekonstruksi tidak ditampilkan adegan kekerasan seksual, hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan, dengan bukti penting berupa temuan sperma di tubuh korban.
"Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga martabat korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana," ujar Pazri.
Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa pembunuhan ini adalah contoh nyata dari femisida, pembunuhan yang dilakukan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya.
Dalam rekonstruksi, Jumran menunjukkan cara dia membunuh Juwita di dalam mobil yang disewanya, sebelum membuang tubuh korban di pinggir jalan.
Setelah pembunuhan, pelaku bahkan memberikan uang belasungkawa kepada keluarga korban, yang kemudian dikembalikan sebagai tanda penolakan dari keluarga terhadap tindakan pelaku.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum terus mendesak penyidik untuk mengungkapkan secara penuh semua fakta yang ada, terutama soal kekerasan seksual yang terjadi sebelum pembunuhan.
Kasus ini masih terus diselidiki, dengan total 12 saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi baru yang memberikan keterangan terkait kronologi hubungan korban dan tersangka.
Penyidik berharap bukti-bukti yang ditemukan akan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Keluarga korban juga meminta agar media fokus pada tersangka dan tidak mengekspos privasi korban. Ke depan, pihak keluarga berharap ada pemulihan hak-hak korban melalui proses hukum yang adil.*
(tb/a)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI