
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
Peristiwa
ACEH- Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Rabu (18/12/2024) telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38), warga Kecamatan Peureulak yang bertugas menjemput etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan AR (64), juga warga Kecamatan Peureulak, yang berperan sebagai pemilik kapal dan nakhoda kapal yang digunakan untuk menjemput etnis Rohingya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan kini berstatus sebagai tahanan jaksa. “Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” ujar Iptu Adi Wahyu dalam siaran pers yang diterima.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai sebesar Rp 128 juta, satu buku rekening Bank BSI, dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 yang digunakan dalam proses penyelundupan tersebut.Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-UndangRepublik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka bisa mencapai paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penyelundupan etnis Rohingya ini terbongkar setelah petugas menemukan 96 orang etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Dari 96 orang yang ditemukan, enam di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Kejadian ini memicu penyelidikan yang lebih lanjut dan pengungkapan jaringan penyelundupan yang melibatkan ketiga tersangka.Penyelundupan tersebut diduga melibatkan kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Indonesia. IS dan AR bertugas menjemput para penyelundup di perairan Aceh dan membawanya ke daratan. Sementara itu, MU, warga negara Myanmar, bertindak sebagai nakhoda kapal yang mengangkut etnis Rohingya melintasi perairan internasional.Dengan proses hukum yang sedang berjalan, penyidik Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menunggu perkembangan persidangan kasus penyelundupan manusia ini. “Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” tambah Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan Kriminal