KPK Panggil 7 ASN dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH- Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Rabu (18/12/2024) telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38), warga Kecamatan Peureulak yang bertugas menjemput etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan AR (64), juga warga Kecamatan Peureulak, yang berperan sebagai pemilik kapal dan nakhoda kapal yang digunakan untuk menjemput etnis Rohingya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan kini berstatus sebagai tahanan jaksa. “Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” ujar Iptu Adi Wahyu dalam siaran pers yang diterima.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai sebesar Rp 128 juta, satu buku rekening Bank BSI, dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 yang digunakan dalam proses penyelundupan tersebut.Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-UndangRepublik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka bisa mencapai paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penyelundupan etnis Rohingya ini terbongkar setelah petugas menemukan 96 orang etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Dari 96 orang yang ditemukan, enam di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Kejadian ini memicu penyelidikan yang lebih lanjut dan pengungkapan jaringan penyelundupan yang melibatkan ketiga tersangka.Penyelundupan tersebut diduga melibatkan kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Indonesia. IS dan AR bertugas menjemput para penyelundup di perairan Aceh dan membawanya ke daratan. Sementara itu, MU, warga negara Myanmar, bertindak sebagai nakhoda kapal yang mengangkut etnis Rohingya melintasi perairan internasional.Dengan proses hukum yang sedang berjalan, penyidik Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menunggu perkembangan persidangan kasus penyelundupan manusia ini. “Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” tambah Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah yang menembus level Rp17.100 per dolar Amerika Serikat dinilai masih berada dalam skenario yang telah disiapk
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada perdagangan Selasa, 7 April 2026, di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Mata uan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyambut kebijakan pemerintah yang memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsid
EKONOMI
PIDIE JAYA Universitas Muhammadiyah Aceh bekerja sama dengan Tim Puspanita Kulim Kedah, Malaysia, menyalurkan bantuan bagi siswa SD Muham
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyiapkan 28 armada udara untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutl
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, mendesak negaranegara yang terlibat konflik di Timur Tengah untuk segera me
INTERNASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat sertifikasi tanah milik daerah sekaligus menuntaskan aset bermasalah guna memperkua
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia.Hal ini terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI melalui Komisi XIII menggelar rapat kerja dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, di kompleks parlemen, Senayan
NASIONAL