JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Djoko Soegiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Djoko Tjandra, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan terlibat dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sudah hadir untuk memberikan keterangan.
Namun, hingga saat ini, peran Tjandra dalam kasus tersebut belum diumumkan oleh KPK.
Pihak KPK biasanya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung dengan kehadiran Djoko Tjandra.
"Sudah hadir, untuk tersangka HM dan DTI," ujarnya dalam konfirmasi tertulis.
Penyidikan kasus suap PAW ini melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Harun diduga terlibat dalam upaya suap untuk mempengaruhi hasil PAW DPR, namun KPK belum berhasil menangkapnya sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020.