BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Djoko Tjandra Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI

Adelia Syafitri - Rabu, 09 April 2025 11:06 WIB
Djoko Tjandra Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI
Djoko Soegiarto Tjandra .
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Djoko Soegiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus ini melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Djoko Tjandra, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan terlibat dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sudah hadir untuk memberikan keterangan.

Namun, hingga saat ini, peran Tjandra dalam kasus tersebut belum diumumkan oleh KPK.

Pihak KPK biasanya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung dengan kehadiran Djoko Tjandra.

"Sudah hadir, untuk tersangka HM dan DTI," ujarnya dalam konfirmasi tertulis.

Penyidikan kasus suap PAW ini melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Harun diduga terlibat dalam upaya suap untuk mempengaruhi hasil PAW DPR, namun KPK belum berhasil menangkapnya sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020.

Selain itu, Donny Tri Istiqomah, yang juga tersangka dalam kasus ini, belum dilakukan penahanan.

Kasus ini menambah panjang daftar proses hukum yang melibatkan politisi dan pejabat publik terkait dengan praktik korupsi.

Pada waktu yang bersamaan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga tengah menjalani persidangan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, beberapa tokoh lain yang terlibat dalam perkara ini sudah diproses hukum, termasuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, yang telah menjalani hukuman dan kini sudah keluar dari penjara.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang juga terkait dengan kasus ini, masih belum memberikan hasil yang diumumkan oleh KPK.

KPK masih terus melanjutkan penyidikan dan berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait skandal suap ini.*

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru