Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara, hasil dari penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh sejumlah korporasi besar.
Penyerahan dilakukan hari ini, Senin (20/10/2025), sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara dari praktik tindak pidana korupsi.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan sitaan dari tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.Baca Juga:
"Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara," ungkap Sutikno, Senin (20/10/2025).
Meski telah dilakukan penyitaan dan penyerahan, Sutikno menambahkan bahwa masih terdapat tunggakan sebesar Rp4 triliun dari dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Jika kedua perusahaan ini gagal memenuhi kewajiban pembayaran, maka barang bukti (BB) yang telah disita sebelumnya akan segera dilelang oleh negara.
"Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi. Jika tidak dibayar, maka barang bukti dari kedua grup tersebut akan dilelang," tegasnya.
Berdasarkan catatan, proses penyitaan terhadap tiga grup korporasi telah dilakukan dalam dua gelombang:
- Wilmar Group: Rp11,8 triliun (disita pada 17 Juni 2025)
- Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
- Permata Hijau Group: Rp186 miliar (keduanya disita pada 2 Juli 2025)
Total keseluruhan nilai sitaan dari ketiga korporasi tersebut mencapai Rp13 triliun, yang seluruhnya telah diserahkan kepada negara dan akan dialokasikan untuk pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor ekspor CPO.
Langkah Kejagung ini kembali menegaskan peran institusi penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan korupsi korporasi serta mengembalikan hasil tindak pidana ke kas negara.
Proses ini juga menjadi bentuk nyata dari pendekatan pemulihan aset (asset recovery) yang kini menjadi salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum modern.*
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL