BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah, Harvey Moeis, Pertanyakan Kerugian Negara Rp 300 Triliun

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 10:00 WIB
78 view
Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah, Harvey Moeis, Pertanyakan Kerugian Negara Rp 300 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang ditetapkan senilai Rp 300 triliun. Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Desember 2024, Harvey mengaku bingung dengan angka tersebut dan mempertanyakan dari mana kerugian negara itu dihitung.

Harvey menyampaikan, perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh saksi ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ahli tersebut hanya mengambil sampel dari 40 hektare lahan tambang timah di Bangka Belitung, yang menurut Harvey sangat tidak representatif mengingat luas lahan yang terlibat.

“Pengalaman saya di tambang Batubara, Yang Mulia, untuk pit, satu pit seluas 10 hektare, kalau kita mau melakukan eksplorasi, ada yang namanya pengaburan rapat setiap 5 sampai 10 meter untuk 10 hektare. Itu aja masih sering salah,” ujar Harvey.

Baca Juga:

Harvey juga menambahkan bahwa seharusnya, perhitungan kerugian negara harus mengacu pada fakta sejarah dan data yang valid. Ia mengaku kesal dengan respons dari saksi ahli yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan.

“Ketika kami ingin menggali keterangan ahli di persidangan, dijawab dengan gampangnya, ‘Saya malas jawab’. Ditambah lagi, permohonan kami untuk lebih meneliti hasil perhitungan ditolak mentah-mentah,” ungkap Harvey.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Harvey menuding saksi ahli yang melakukan audit tidak menggunakan data yang sah, melainkan tabel Excel yang dibuat oleh staf PT Timah pada Mei 2024. Ia mengklaim bahwa tabel tersebut tidak ditemukan dalam laporan keuangan PT Timah dan malah digunakan untuk memperbesar angka kerugian yang ditetapkan.

“Saya masih sangat bingung Rp 300 triliun ini datangnya dari mana. Saya yakin Yang Mulia juga sama bingung,” ujarnya.

Harvey menyatakan bahwa perhitungan yang salah tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Bangka Belitung, yang menurutnya “kena prank” akibat kesalahan perhitungan ahli.

“Faktanya, kita semua sudah kena prank sama ahli yang mulia. Auditor kena prank, Jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank,” katanya. Ia berharap agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh kesalahan perhitungan tersebut.

Harvey juga menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menikmati uang yang dituduhkan dalam kasus ini. “Kami tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp 300 triliun. Itu 10% dari APBN negara kita,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa meyakini bahwa Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru