
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang ditetapkan senilai Rp 300 triliun. Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Desember 2024, Harvey mengaku bingung dengan angka tersebut dan mempertanyakan dari mana kerugian negara itu dihitung.
Harvey menyampaikan, perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh saksi ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ahli tersebut hanya mengambil sampel dari 40 hektare lahan tambang timah di Bangka Belitung, yang menurut Harvey sangat tidak representatif mengingat luas lahan yang terlibat.
“Pengalaman saya di tambang Batubara, Yang Mulia, untuk pit, satu pit seluas 10 hektare, kalau kita mau melakukan eksplorasi, ada yang namanya pengaburan rapat setiap 5 sampai 10 meter untuk 10 hektare. Itu aja masih sering salah,” ujar Harvey.
Baca Juga:
Harvey juga menambahkan bahwa seharusnya, perhitungan kerugian negara harus mengacu pada fakta sejarah dan data yang valid. Ia mengaku kesal dengan respons dari saksi ahli yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan.
“Ketika kami ingin menggali keterangan ahli di persidangan, dijawab dengan gampangnya, ‘Saya malas jawab’. Ditambah lagi, permohonan kami untuk lebih meneliti hasil perhitungan ditolak mentah-mentah,” ungkap Harvey.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Harvey menuding saksi ahli yang melakukan audit tidak menggunakan data yang sah, melainkan tabel Excel yang dibuat oleh staf PT Timah pada Mei 2024. Ia mengklaim bahwa tabel tersebut tidak ditemukan dalam laporan keuangan PT Timah dan malah digunakan untuk memperbesar angka kerugian yang ditetapkan.
“Saya masih sangat bingung Rp 300 triliun ini datangnya dari mana. Saya yakin Yang Mulia juga sama bingung,” ujarnya.
Harvey menyatakan bahwa perhitungan yang salah tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Bangka Belitung, yang menurutnya “kena prank” akibat kesalahan perhitungan ahli.
“Faktanya, kita semua sudah kena prank sama ahli yang mulia. Auditor kena prank, Jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank,” katanya. Ia berharap agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh kesalahan perhitungan tersebut.
Harvey juga menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menikmati uang yang dituduhkan dalam kasus ini. “Kami tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp 300 triliun. Itu 10% dari APBN negara kita,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa meyakini bahwa Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
(N/014)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan