Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
bitvonline.com-Dua perwira menengah dari Polda Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah negeri (kepsek SMKN) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah mantan Ps Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu, Kompol Bayu (BSP).
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Modus Pemerasan: Dumas Fiktif dan Fee Proyek
Menurut Irjen Cahyono, kedua oknum anggota polisi tersebut melakukan pemerasan secara sistematis.
Dimulai dari pendekatan ke Dinas Pendidikan Sumut, Bayu mengatur agar bertemu langsung dengan para kepala sekolah penerima DAK Fisik.
Setelah itu, tersangka Bayu membuat pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif atas nama LSM APP, menuding adanya penyelewengan dana BOSP oleh pihak sekolah.
Namun ketika para kepsek dipanggil, mereka justru dipaksa menyerahkan proyek pekerjaan atau membayar fee sebesar 20 persen dari total anggaran.
Uang Mengalir hingga Miliaran Rupiah
Dari praktik pemerasan ini, Bayu menerima uang senilai Rp437,1 juta dari 4 kepsek, sementara Kompol Ramli mengantongi Rp4,3 miliar, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp4.757.759.000.
Polisi juga menyita uang tunai Rp400 juta dalam koper di mobil pribadi milik Kompol Ramli.
Diberhentikan dan Ditahan
Saat ini, kedua tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penindakan ini bagian dari komitmen kami untuk bersih-bersih di tubuh Polri," tegas Irjen Cahyono.*
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN