BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Terbongkar! 2 Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan 12 Kepsek SMK, Kerugian Capai Rp4,75 Miliar

Willyam Pasaribu - Rabu, 09 April 2025 19:14 WIB
400 view
Terbongkar! 2 Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan 12 Kepsek SMK, Kerugian Capai Rp4,75 Miliar
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Dua perwira menengah dari Polda Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah negeri (kepsek SMKN) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2024.

Keduanya adalah mantan Ps Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu, Kompol Bayu (BSP).

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:

Modus Pemerasan: Dumas Fiktif dan Fee Proyek

Menurut Irjen Cahyono, kedua oknum anggota polisi tersebut melakukan pemerasan secara sistematis.

Baca Juga:

Dimulai dari pendekatan ke Dinas Pendidikan Sumut, Bayu mengatur agar bertemu langsung dengan para kepala sekolah penerima DAK Fisik.

Setelah itu, tersangka Bayu membuat pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif atas nama LSM APP, menuding adanya penyelewengan dana BOSP oleh pihak sekolah.

Namun ketika para kepsek dipanggil, mereka justru dipaksa menyerahkan proyek pekerjaan atau membayar fee sebesar 20 persen dari total anggaran.

Uang Mengalir hingga Miliaran Rupiah

Dari praktik pemerasan ini, Bayu menerima uang senilai Rp437,1 juta dari 4 kepsek, sementara Kompol Ramli mengantongi Rp4,3 miliar, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp4.757.759.000.

Polisi juga menyita uang tunai Rp400 juta dalam koper di mobil pribadi milik Kompol Ramli.

Diberhentikan dan Ditahan

Saat ini, kedua tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penindakan ini bagian dari komitmen kami untuk bersih-bersih di tubuh Polri," tegas Irjen Cahyono.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Anggota Polda Sumut Dibacok Bandar Narkoba Saat Undercover, Pelaku Masih Buron
Laporan Penipuan Tak Kunjung Selesai, Ardila Dipanggil Propam Polda Sumut Terkait Lambannya Penanganan Penyidik Polrestabes Medan
Viral di TikTok, DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video
Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp
Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli
komentar
beritaTerbaru