
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA -Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati tetap menjadi bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, namun dengan pendekatan yang jauh lebih ketat dan hati-hati.
Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (10/4), Yusril menjelaskan bahwa pidana mati kini diposisikan sebagai bentuk sanksi yang bersifat khusus, dan tidak serta-merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
"Jaksa diwajibkan mengajukan tuntutan hukuman mati dengan alternatif hukuman lain, seperti penjara seumur hidup. Ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh," ujar Yusril.
Ia juga menyoroti Pasal 102 KUHP Nasional yang mengamanatkan disusunnya undang-undang khusus terkait tata cara pelaksanaan pidana mati.
Selain itu, Pasal 99 dan 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
"Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup," tambahnya.
Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup.
Ia bahkan mengutip sabda Nabi Muhammad SAW:
"Lebih baik seorang hakim salah membebaskan seseorang daripada salah menjatuhkan hukuman."
Prabowo Tak Sepakat Hukuman Mati untuk Koruptor
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara eksklusif bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Ia menyebut hukuman tersebut terlalu final dan berisiko jika terjadi kesalahan dalam proses hukum.
"Meskipun keyakinan atas kesalahan mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan seseorang dijebak. Hukuman mati tidak memberi ruang koreksi," ujar Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor (6/4).
Sebagai solusi, Prabowo lebih mendorong pendekatan pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset hasil korupsi, namun tetap mengedepankan keadilan bagi keluarga pelaku.
Perlu diketahui, hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan melalui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor, namun dengan syarat tertentu seperti kondisi darurat nasional, bencana besar, atau pengulangan tindak pidana.
Kendati demikian, hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan hingga kini.*
(cn/a)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal