BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Antara Hukum dan Nurani: Yusril dan Prabowo Soal Kontroversi Pidana Mati

Adelia Syafitri - Kamis, 10 April 2025 08:05 WIB
Antara Hukum dan Nurani: Yusril dan Prabowo Soal Kontroversi Pidana Mati
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati tetap menjadi bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, namun dengan pendekatan yang jauh lebih ketat dan hati-hati.

Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (10/4), Yusril menjelaskan bahwa pidana mati kini diposisikan sebagai bentuk sanksi yang bersifat khusus, dan tidak serta-merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

"Jaksa diwajibkan mengajukan tuntutan hukuman mati dengan alternatif hukuman lain, seperti penjara seumur hidup. Ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh," ujar Yusril.

Ia juga menyoroti Pasal 102 KUHP Nasional yang mengamanatkan disusunnya undang-undang khusus terkait tata cara pelaksanaan pidana mati.

Selain itu, Pasal 99 dan 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup," tambahnya.

Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup.

Ia bahkan mengutip sabda Nabi Muhammad SAW:

"Lebih baik seorang hakim salah membebaskan seseorang daripada salah menjatuhkan hukuman."

Prabowo Tak Sepakat Hukuman Mati untuk Koruptor

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara eksklusif bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Ia menyebut hukuman tersebut terlalu final dan berisiko jika terjadi kesalahan dalam proses hukum.

"Meskipun keyakinan atas kesalahan mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan seseorang dijebak. Hukuman mati tidak memberi ruang koreksi," ujar Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor (6/4).

Sebagai solusi, Prabowo lebih mendorong pendekatan pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset hasil korupsi, namun tetap mengedepankan keadilan bagi keluarga pelaku.

Perlu diketahui, hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan melalui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor, namun dengan syarat tertentu seperti kondisi darurat nasional, bencana besar, atau pengulangan tindak pidana.

Kendati demikian, hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan hingga kini.*

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru