Tak Mau Terjebak Macet ke Berastagi? Ini Jalur Alternatif yang Sudah Mulai Bisa Dilewati
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
JAKARTA -Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati tetap menjadi bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, namun dengan pendekatan yang jauh lebih ketat dan hati-hati.
Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (10/4), Yusril menjelaskan bahwa pidana mati kini diposisikan sebagai bentuk sanksi yang bersifat khusus, dan tidak serta-merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
"Jaksa diwajibkan mengajukan tuntutan hukuman mati dengan alternatif hukuman lain, seperti penjara seumur hidup. Ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh," ujar Yusril.
Ia juga menyoroti Pasal 102 KUHP Nasional yang mengamanatkan disusunnya undang-undang khusus terkait tata cara pelaksanaan pidana mati.
Selain itu, Pasal 99 dan 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
"Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup," tambahnya.
Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup.
Ia bahkan mengutip sabda Nabi Muhammad SAW:
"Lebih baik seorang hakim salah membebaskan seseorang daripada salah menjatuhkan hukuman."
Prabowo Tak Sepakat Hukuman Mati untuk Koruptor
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara eksklusif bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Kota Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 yang m
NASIONAL
JAKARTA Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL