
Dinkes Medan Gelar Halal Bihalal dan Tepung Tawar 31 Calon Jamaah Haji
Medan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menggelar acara Halal Bihalal dan Tepung Tawar bagi 31 calon jamaah dan petugas haji di lingku
PemerintahanSUMUT - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan pemain Timnas U-20, Irfan Raditya (36), yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.
Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang Kamis (10/4) menyatakan, Irfan Raditya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut pada tahun anggaran 2020. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ungkapnya.
Perbuatan Irfan Raditya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, Irfan juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hal memberatkan vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, meski ia telah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, baik Irfan Raditya maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga vonis ini menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU Tantra Perdana Sani menyatakan bahwa Irfan Raditya berperan sebagai penyedia pekerjaan dalam pembangunan gapura UIN Sumut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp365 juta.*
(an)
Medan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menggelar acara Halal Bihalal dan Tepung Tawar bagi 31 calon jamaah dan petugas haji di lingku
PemerintahanLABUSEL Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa MAN 1 Medan. Muhammad Hafis Al Ihsan, siswa kelas XI Ilmu Keagamaan, berhasil meraih
PendidikanJakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka kasus dugaan
BeritaBOGOR Seorang pemuda asal Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuri perhatian setelah berhasil meraup keuntu
Pertanian AgribisnisBANDUNG Polresta Bandung berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK ditangkap pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333/2025 yang mengimbau seluruh SMA/SMK dan SLB
PendidikanTAPSEL Saluran irigasi Paya Sordang, yang menjadi tulang punggung pertanian di wilayah Tapanuli Selatan, kini terancam oleh penyumbatan ser
BeritaTAPSEL Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pung
PemerintahanJEMBRANA,BALI Babinsa Desa Pengambengan, Koramil 161701/Negara, Kopda Mashudi, bersama Perbekel Desa Pengambengan, Kamaruzzaman, S.Pd, da
Pemerintahan