BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Dibayar Pakai Sabu!, Tukang Servis AC di Lombok Terciduk Saat Pesta Bersama Pasutri Pelanggannya

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 20:10 WIB
131 view
Dibayar Pakai Sabu!, Tukang Servis AC di Lombok Terciduk Saat Pesta Bersama Pasutri Pelanggannya
Ilustrasi Sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LOMBOK - Sungguh ironis, seorang tukang servis Air Conditioner (AC) berinisial H (29) justru menerima upah tak biasa berupa narkotika jenis sabu dari pelanggannya, pasangan suami istri S (48) dan SN (40), warga Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Ketiganya ditangkap saat tengah pesta sabu bersama di dalam rumah pada Kamis (3/5/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat usai menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pasutri tersebut. "H ini dipanggil untuk bersihkan AC dan bantu bersih-bersih rumah.

Namun bukannya dibayar dengan uang, dia malah diajak nyabu oleh pemilik rumah," terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati ketiganya dalam keadaan teler. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika.

S dan SN sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang belum jera meski sudah pernah menjalani hukuman.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa paket sabu siap pakai, alat isap (bong), uang tunai sebesar Rp500.000, serta tiga unit handphone.

"Tersangka S mengaku baru menggunakan sabu selama lima tahun, dan menyebut sang istri juga turut mengonsumsinya," tambah Mahardika.

Sementara H hanya bisa tertunduk dan menyesali keputusannya menerima "bayaran" yang justru menjerumuskannya ke balik jeruji besi. "Saya dibayar pakai sabu, diajak nyabu, saya mau," ujar H lirih.

Ketiga pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan/atau Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras akan bahayanya peredaran narkoba yang mulai menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan dalam hubungan kerja paling sederhana sekalipun.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru