Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara langsung.
"Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut tanpa memberikan jaminan yang kuat," tegas Aditya.
Pelaku kini diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.*
(at)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.