JAKARTA -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di kawasan Depok, Jawa Barat.
Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada Rabu (9/4) di Jalan H Sapri RT 02/RW 03, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) di Depok," ujar Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4).
Aditya menjelaskan, pelaku mencari korbannya melalui media sosial Facebook, dengan menyamar sebagai calon pembeli sepeda motor.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," ungkapnya.
Saat pertemuan, pelaku berpura-pura ingin melakukan test drive kendaraan.
Namun, setelah mendapatkan motor, pelaku langsung melarikan diri tanpa kembali.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui juga melakukan aksi serupa pada:
- Rabu (26/2) di Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Rabu (2/4) di Kalibata Pulo Gang IV/48 RT 007/RW 005, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara langsung.
"Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut tanpa memberikan jaminan yang kuat," tegas Aditya.
Pelaku kini diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.