TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Sinergi Jelang Idul Fitri di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan memimpin apel gelar pasukan dengan kekuatan penuh untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1447 H
NASIONAL
PADANG LAWAS UTARA - Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Jum'at 11 April 2025.
Melalui Koordinator Wilayah Padang Lawas Utara (PALUTA) Dame Harahap, Gemma Peta Indonesia membuat Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dan adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala desa pada Pemerintah Desa Sungai Durian Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dame Harahap menyampaikan kepada awak media, bahwa banyak kejanggalan yang ditemui masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa Sungai Durian sehingga mereka mengadukan hal ini kepada kita Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA.
"Ini merupakan pengaduan masyarakat kepada kita GEMMA PETA INDONESIA, dari aduan ini kita mengumpulkan data dan keterangan dari masyarakat, bentuk respon atas pengaduan masyarakat tersebut." ujar Dame Harahap.
Dari hasil investigasi dilapangan dan wawancara kepada beberapa perangkat Desa Sungai Durian menjadi dasar dugaan atas Laporan Pengaduan Masyarakat yang di laporkan GEMMA PETA INDONESIA kepada Kejaksaan Negeri Paluta.
Dari hasil Investigasi dilapangan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Wilayah Paluta GEMMA PETA INDONESIA ditemukan antara lain :
1. Pembangunan pagar pemakaman diduga belum selesai dan diduga adanya mark-up anggaran.
2. Rabat beton jalan desa di duga tidak memenuhi standar Pembangunan jalan desa rabat beton yang di terbitkan oleh Kementerian PUTR Republik Indonesia sehingga diduga jalan desa rabat beton tidak sesuai dengan umur fisik yang dibangun.
Sehingga pembuatan Rancangan Anggaran Belanjanya (RAB) diduga tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditentukan oleh Kementerian PUTR Republik Indonesia.
3. Pembangunan Lapangan Olahraga yang diduga tidak memiliki/memenuhi standar pembangunann fisik Lapangan Olahraga sehingga RAB yang dibuat diduga tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian PUTR Republik Indonesia Tentang Standar Harga Pembangunan Fisik.
Selanjutnya, hasil wawancara kepada beberapa perangkat Desa Sungai Durian yang dilakukan Tim Koordinasi Wilayah Paluta GEMMA PETA INDONESIA diketahui :
1. Diduga tidak diketahui siapa penerima dana untuk kegiatan Lembaga Adat Desa, LKMD, dan LPMD, sementara dari data dan hasil wawancara yang dikumpulkan oleh Tim Koordinasi Wilayah Paluta GEMMA PETA INDONESIA.
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan memimpin apel gelar pasukan dengan kekuatan penuh untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1447 H
NASIONAL
MEDAN Dua kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba. Kedua pejaba
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Jumat siang, 13 Maret 2026, p
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat JakartaBandung (KCJB
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di atas
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berencana mengembangkan 52 puskesmas menjadi Pu
KESEHATAN
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan pasokan beras sebanyak 27.000 ton dari gudang Bulog di Jakarta. Tambah
EKONOMI
CILACAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Te
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Umat Islam diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, mulai dari puasa, shalat, zakat hing
AGAMA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan agar aparat penegak hukum berhatihati dalam membawa suatu perkara ke pros
HUKUM DAN KRIMINAL