BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

GEMMA PETA INDONESIA: Patut Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa Sungai Durian

Ronald Harahap - Jumat, 11 April 2025 12:10 WIB
1.037 view
GEMMA PETA INDONESIA: Patut Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa Sungai Durian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS UTARA - Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Jum'at 11 April 2025.

Melalui Koordinator Wilayah Padang Lawas Utara (PALUTA) Dame Harahap, Gemma Peta Indonesia membuat Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dan adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala desa pada Pemerintah Desa Sungai Durian Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dame Harahap menyampaikan kepada awak media, bahwa banyak kejanggalan yang ditemui masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa Sungai Durian sehingga mereka mengadukan hal ini kepada kita Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA.

Baca Juga:

"Ini merupakan pengaduan masyarakat kepada kita GEMMA PETA INDONESIA, dari aduan ini kita mengumpulkan data dan keterangan dari masyarakat, bentuk respon atas pengaduan masyarakat tersebut." ujar Dame Harahap.

Dari hasil investigasi dilapangan dan wawancara kepada beberapa perangkat Desa Sungai Durian menjadi dasar dugaan atas Laporan Pengaduan Masyarakat yang di laporkan GEMMA PETA INDONESIA kepada Kejaksaan Negeri Paluta.

Baca Juga:

Dari hasil Investigasi dilapangan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Wilayah Paluta GEMMA PETA INDONESIA ditemukan antara lain :

1. Pembangunan pagar pemakaman diduga belum selesai dan diduga adanya mark-up anggaran.

2. Rabat beton jalan desa di duga tidak memenuhi standar Pembangunan jalan desa rabat beton yang di terbitkan oleh Kementerian PUTR Republik Indonesia sehingga diduga jalan desa rabat beton tidak sesuai dengan umur fisik yang dibangun.

Sehingga pembuatan Rancangan Anggaran Belanjanya (RAB) diduga tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditentukan oleh Kementerian PUTR Republik Indonesia.

3. Pembangunan Lapangan Olahraga yang diduga tidak memiliki/memenuhi standar pembangunann fisik Lapangan Olahraga sehingga RAB yang dibuat diduga tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian PUTR Republik Indonesia Tentang Standar Harga Pembangunan Fisik.

Selanjutnya, hasil wawancara kepada beberapa perangkat Desa Sungai Durian yang dilakukan Tim Koordinasi Wilayah Paluta GEMMA PETA INDONESIA diketahui :

1. Diduga tidak diketahui siapa penerima dana untuk kegiatan Lembaga Adat Desa, LKMD, dan LPMD, sementara dari data dan hasil wawancara yang dikumpulkan oleh Tim Koordinasi Wilayah Paluta GEMMA PETA INDONESIA.

Aanggaran tersebut ada dan sudah dicairkan sehingga diduga adanya tindak pidana Korupsi dan/atau dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan masih ada lagi beberapa anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan yang diduga tidak transparan bentuk kegiatannya.

2. Kegiatan Bimtek diduga adanya tindak pidana korupsi, hal ini merupakan analisa dari hasil Wawancara Tim Koordinasi Wilayah Paluta GEMMA PETA INDONESIA dengan beberapa perangkat Desa Sungai Durian.

3. Pembuatan Peraturan Desa yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme hukum/peraturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan jabatan.

"Masih ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang ditemui dilapangan diduga tidak sesuai dengan standar pembangunan fisik yang diterbitkan Kementerian PUTR Republik Indonesia, begitu juga dengan kegiatan kemasyarakatan, ada beberapa anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan namun kegiatannya tidak transparan pelaksanaannya." ungkap Dame Harahap.

Selanjutnya Dame Harahap menyampaikan, bahwa kepala Desa Sungai Durian merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan dia juga kepala Desa defenitive/terpilih.

Dan yang menjadi pertanyaan besar masyarakat sungai durian tentang status kantor desa, karena diketahui bahwa kantor Desa Sungai Durian saat ini merupakan rumah tinggal dan/atau milik orangtua/keluarga dari kepala Desa Sungai Durian, namun kepala Desa sungai Durian tidak berdomisili di Desa Sungai Durian.

Sementara pada waktu pencalonan kepala desa, setiap calon membuat Surat Pernyataan diatas materai, menyatakan bersedia berdomisili di tempat dia terpilih jadi kepala desa.

"Dia (Kepala Desa Sungai Durian) sepengetahuan masyarkat disini tidak berdomisili di Desa Sungai Durian, begitu juga masyarakat Desa mempertanyakan status kantor desa, apakah sewa atau hibah? tentu semua ada aturan mainnya, dan semua surat tembusan akan kita sampaikan ke instansi - intansi terkait. artinya masyarakat Sungai Durian meminta kasus ini dikawal sampai tuntas." tutup Dame Harahap.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Rp 9,4 M Proyek 'Smart Village' di Mandailing Natal, Tokoh Masyarakat Desak KPK Turun Tangan
Tunggakan Jaspel Telah Selesai Namun Gemma Peta Indonesia Tetap Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di UPT Puskesmas Sayurmatinggi
Ratusan Massa Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi
Viral! Dugaan Korupsi Dana Desa Lawira II Nias Utara Membuat Warga Geram di Facebook
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tapsel Segera Periksa Kades Sipange Godang
Mendes PDT Ungkap Dugaan Kades Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
komentar
beritaTerbaru