BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Pulogadung, Polisi: Korban Disiram Air Panas dan Dipukul

Adelia Syafitri - Jumat, 11 April 2025 13:06 WIB
Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Pulogadung, Polisi: Korban Disiram Air Panas dan Dipukul
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pulogadung, di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV, pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp30 juta.*

(at)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru